LAMONGAN, PETISI.CO – Ramai beredar Surat Edaran (SE) Forum Lalu Lintas Lamongan di jagad jejaring media sosial, yang terdiri dari satuan Polres Lamongan, Dinas Perhubungan, Disperindag dan Dinas Perkim Bina Marga Lamongan.
Yang berisi tentang larangan berjualan pada PKL aneka makanan dan minuman khas bulan Ramadhan, di tempat umum, menjadikan beberapa warga Lamongan yang berprofesi PKL (Pedagang Kaki Lima) musiman was was.
Menanggapi keresahan para PKL tersebut, M. Zamroni Kepala Disperindag Lamongan mengatakan, bahwa memang benar adanya surat edaran tersebut.
“Namun kami tetap menyampaikan pada teman-teman PKL untuk menerapkan social distancing ketika berdagang,” ujarnya.
Intinya, kata Zamroni, pihaknya tidak melarang para PKL berjualan, sejauh teman-teman PKL bisa menjaga social distancing dan protokol penanganan covid-19 dari pemerintah.
Kalau memang ditemukan para PKL yang melanggar social distancing, maka pihaknya akan memberikan tindakan, berupa larangan atau penutupan tempat jualan di lokasi tempat umum.
Seperti terlihat Sabtu sore (25/4/2020) di jalan protokol kota Lamongan, beberapa petugas Pol PP dan lainnya mendatangi beberapa PKL dan memberikan Surat Edaran tentang Larangan Berjualan di Tempat Umum, dan menjadikan beberapa PKL was-was akan keberlangsungan hidup mereka di tengah pandemi Covid-19.(ak)