Sepasang Budak Sabu Dituntut Lima Tahun Penjara

oleh -51 Dilihat
oleh
Dewi Rahayuningrum dan Dwi Yulianto

SURABAYA, PETISI.COHendak menikmati sabu-sabu berdua, keburu diringkus polisi setelah mengambil barang seberat 0,40 gram. Nasib sial ini dialami dua budak narkoba,  Dewi Rahayuningrum (29), dan Dwi Yulianto (34).

Mereka yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masing masing dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Tuntutan bagi sepasang kekasih yang mengaku tak mengulangi perbuatan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfikli, Senin (25/1/2021)

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa, selama lima tahun penjara. Denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” tegas JPU Dzulkifli di ruang sidang Tirta.

Kedua terdakawa Dewi dan Dwi, dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dalam pertimbangan, jaksa dari Kejari Surabaya itu mengatakan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Dzulkifli.

Atas tuntutan lima tahun ini, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim diketuai Safri Abdullah, agar  meringankan hukumannya.

“Mohon keringanan Pak Hakim, kami kapok,” pinta para terdakwa.

Pada sidang elalaui telekonferensi, terdakwa mengakui perbuatannya. Sudah dua kali ini membeli SS dari Yudi (DPO). Terakhir, mereka membeli 0,40 gram SS tersebut seharga Rp 200 ribu. Hendak dinikmati berdua.

“Saya waktu itu niatnya mengambil lima butir pil ekstasi pesanan teman saya, Andre (DPO). Kemudian saya sekalian pesan SS juga buat dipakai sendiri,” kata Dewi terus terang.

Perempuan yang tinggal di Simo Kwangean No 45 atau Kos di Jalan Petemon Gang III,  mengaku membeli barang tersebut dengan cara cash on delivery (COD).

Setelah berhasil mengambil pil ekstasi pesanan, kemudian diantarkan oleh Dwi ke Jalan Kusuma Bangsa untuk bertemu Andre.

“Saya diturunkan Dwi di depan Restaurant A&W Jalan Wijaya Kusuma. Tidak lama setelah itu Dwi datang, kami ditangkap polisi pak,” jelas Dewi.

Pengakuan yang sama juga disampaikan Dwi, warga Jalan Babadan No 40. Rencananya akan menggunakan sabu itu di kos-kosan tapi keburu ditangkal.

Dari penangkapan pasangan kekasih ini polisi menemukan pipet kaca, sabu 0,40 gram, dan dompet untuk menyembunyikan barang haram tersebut. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.