Serahkan DIPA, Gubernur Khofifah Minta Bupati/Wali Kota Kawal Proses Percepatan Pencairan Anggaran

oleh -146 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah menyerahkan DIPA kepada Bupati Trenggalek M Nur Arifin.

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022, kepada jajaran Forkopimda Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (9/12/2021) sore.

Beberapa Perwakilan Satuan Kerja di Provinsi Jatim penerima DIPA antara lain, yakni Kodam V Brawijaya, Polda Jawa Timur, Koarmada II, AAL, BPS Jatim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, dan UNESA.

Sedangkan TKDD Tahun 2022 diserahkan kepada Plh Sekretaris Daerah Prov Jatim Heru Tjahjono dan 38 Bupati/Wali Kota di Jatim atau yang mewakili.

Total dana perimbangan berupa TKDD Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan sebesar Rp 75,46 triliun lebih. Dengan rincian Rp 11,801 triliun untuk pembiayaan pembangunan Provinsi Jatim dan Rp 63,162 triliun lebih untuk pembiayaan pembangunan di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Sementara, total alokasi DIPA Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan sebesar Rp 43,101 triliun lebih. Yang terdiri dari Kantor Pusat sebesar Rp 7,39 triliun lebih, Kantor Daerah sebesar Rp 35,16 triliun lebih, Dekonsentrasi sebesar Rp 183,964 miliar, dan Tugas Pembantuan sebesar Rp 366,116 miliar.

Dalam sambutannya, Khofifah berpesan kepada para Bupati/Wali Kota, lembaga dan instansi vertikal serta Kepala OPD di lingkup Pemprov Jatim yang hadir untuk mengawal proses percepatan pencairan anggaran.

“Ini penting agar anggaran tersebut digunakan untuk menangani Covid-19 serta memberikan dampak pada upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan tiga poin penting sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada saat penyerahan DIPA pada tanggal 29 November 2021 lalu di Istana Negara, Jakarta.

Poin pertama, yaitu seluruh Pemerintah Daerah agar benar-benar menggunakan alokasi TKDD TA 2022 dengan baik. Sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, tidak boleh menumpuk di perbankan.

Dan ketiga, Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. Program BLT Desa dan program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pak Presiden juga berpesan kita harus berjuang bersama untuk menangani Covid-19 serta pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga good governance, transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Alokasi DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2022 adalah stimulus dari pusat yang merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kualitas secara kolaboratif untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dibandingkan dengan Tahun 2021, perolehan TKDD Provinsi Jatim Tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 0,39%. Namun demikian, Khofifah optimis dengan upaya dan ikhtiar bersama seluruh stakeholder, semua rencana pembangunan yang telah ditargetkan bisa dicapai dan bahkan melampaui.

“Dengan tambahan stimulus ini, kita berharap pada Tahun 2022 upaya percepatan pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan, penanganan pengangguran serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim bisa diwujudkan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah menyampaikan, jika tahun 2021 tagline provinsi ini adalah “Jatim Bangkit”, maka pada tahun 2022 akan menggunakan tagline “Optimis Jatim Bangkit”. Hal ini diambil berdasarkan hasil diskusi bersama BI, OJK, dan instansi vertikal lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur Taukhid melaporkan, DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2022 menjadi instrumen penting bagi pembangunan Jatim tepat waktu, tetap sasaran untuk menyejahterakan masyarakat Jatim.

Taukhid berharap agar pemerintah daerah bisa segera merealisasikan anggaran tersebut. Bahkan pengadaan barang dan jasanya bisa dilakukan saat ini, sementara pada tanggal 1 Januari 2022 tinggal melaksanakannya.

“Apalagi ini untuk evaluasi bagi daerah DAK Fisik, pagunya sekian segera dibuat Rencana Kerja (RK)nya, kemudian disiapkan kontrak-kontraknya. Jangan sampai dari pagu yang ada, RK-nya saja tidak terpenuhi,” pungkasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.