Sering Kalah Judi, Nekat Nyuri Dalam Lyn

oleh -53 Dilihat
oleh
Kompol Yulianto menunjukan barang bukti beserta tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Sering kalah bermain judi burung merpati di area Jalan Ngaglik Surabaya, Edi Subagiyo (49) warga Jalan Wisma Lidah Kulon Blok ZA Surabaya, diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan lantaran nekat melakukan pencurian dalam angkot (Lyn).

Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan, kejadian ini berawal saat tersangka Edi berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk judi burung Doro di rel kereta api daerah Ngaglik Surabaya.

Dengan membawa modal uang untuk judi sebesar Rp. 270.000, harapannya ia dapat menang, namun kenyataannya dirinya kalah dalam judi tersebut dan uangnya tersisa hanya Rp. 45.000.

“Karena kalah, dan uangnya habis, saat itulah tersangka bermaksud mencari sasaran untuk melakukan pencurian dalam angkot dengan cara mencopet ,“ kata Kompol Yulianto.

Yulianto melanjutkan, di angkot itu ternyata belum ada sasaran yang dicopet, hingga akhirnya Edi ini turun di Jl. Embong malang Surabaya dengan tujuan untuk ganti angkot lainnya.

Tidak menunggu lama, pelaku naik angkot Lyn E dan di dalam angkot tersebut duduk seorang perempuan yaitu korbannya bernama Rosita. Korban saat itu memangku tas miliknya.

“Tersangka ini duduk disamping korban, dan dengan keahliannya tersangka berhasil mengambil HP merk Oppo warna hitam yang ada dalam tas,” imbuh Yulianto.

Setelah berhasil, maka tersangka Edi langsung turun dari angkot dan berhasil melarikan diri. Namun tersangka tak sadar jika aksinya diketahui oleh seluruh penumpang angkot tersebut.

Setelah mendapat laporan dari korbannya tersebut, maka anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 18.30 Wib, anggota berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka di Jalan Tanjungsari Surabaya berikut barang buktinya berupa HP merk Oppo type R2001 warna hitam.

“Dari hasil Interograsi diketahui bahwa sebelumnya tersangka ini sudah melakukan perbuatan yang sama sebanya 3 kali di daerah Sidoarjo, dan Gresik dua kali,” tutup Yulianto.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di dalam sel Polsek Sawahan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

reporter : handoko