Setelah Lakukan Penelitian, KPU Sumenep Nyatakan Ada Dokumen Syarat Bapaslon Perlu Diperbaiki

oleh -79 Dilihat
oleh
KPU Sumenep saat melakukan rapat pleno terbuka.

SUMENEP, PETISI.CO – Pasca membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pemilihan kepala daerah tahun 2020 sejak tanggal 4-6 September kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan penelitian keabsahan syarat bapaslon bupati dan wakil bupati.

Selama masa pendaftaran pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan dihelat Desember mendatang hanya ada dua pasangan calon yang resmi mendaftarkan ke KPU Kabupaten Sumenep.

Pertama adalah pasangan calon Achmad Fauzi-Hj Dewi Khalifa (Fauzi-Nyai Eva) yang diusung oleh PDIP (5 kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (2 kursi), dan PBB (1 kursi).

Kedua dari pasangan calon Fattah Jasin-KH. Mohamad Ali fikri (Gus Acing-Kiai Fikri) yang diusung oleh PKB (10 kursi), PPP (7 kursi), Demokrat (7 kursi), Hanura (3 kursi), Nasdem (3 kursi).

Sehingga tepatnya, Minggu 13 September 2020 KPU Sumenep menyampaikan hasil penelitiannya yang dirapat plenokan terbuka. Hasilnya pun juga telah disampaikan kepada masing-masing bapaslon melalui liaison officer (LO) atau penghubungnya.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Rahbini menyatakan, bahwa terdapat beberapa dokumen atau syarat bapaslon yang perlu diperbaiki.

Menurutnya, yang perlu diperbaiki tersebut seperti berupa formulir model BB1 KWK atau surat pernyataan calon dan formulir model BB2 KWK atau daftar riwayat hidup calon dan dari Pengadilan Niaga.

“Semua bakal pasangan calon ada form BB1 KWK dan BB2 KWK-nya yang harus diperbaiki. Selain itu ada juga surat pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga,” terangnya kepada wartawan, Senin (14/9/ 2020).

Lanjut dia menyatakan, bahwa sementara untuk persyaratan lainnya sudah tidak ada masalah. Jadi dalam artian menurut Komisioner KPU Sumenep itu telah memenuhi syarat.

Sehingga dengan demikian itu, Rahbini, menginginkan agar dokumen syarat yang perlu perbaikan itu supaya diperbaiki sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Yaitu dengan masa perbaikan tiga hari setelah pleno,” jelas Rahbini, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis itu. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.