Sidang Gangster, Dengarkan Keterangan Saksi

oleh -54 Dilihat
oleh
Persidangan terdakwa Jagat Bayu Anugerah

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Jagat Bayu Anugerah (18), anggota gangster Warung Pojok karena kedapatan membawa senjata tajam celurit untuk tawuran, menjalani persidangan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo.

Beberapa anggota komunitas dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 untuk memberikan dukungan moril kepada anggota Sat Intelkam agar tidak patah arang memberantas gangster di Kota Surabaya.

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah I Ketut Tirta dan bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Agus Budi Wahono, Penasihat Hukum Terdakwa Jagat Bayu Anugerah dari LBH JP Nusantara yang sebelumnya bersuara vokal karena mempertanyakan penahanan kliennya berdalih yang bersangkutan masih berstatus pelajar ini tidak hadir alias mangkir meski sudah dipanggil dengan patut.

Dalam kesaksiannya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo menjelaskan mereka dan timnya menangkap Jagat Bayu Anugerah di Jalan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Terdakwa membawa celurit dengan posisi akan tawuran dengan gangster Besek,” ungkap Yoyok Prasetyo.

Adik Pujianto menambahkan, pihak Sat Intelkam Polrestabes Surabaya rutin melakukan patroli Siber untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.

“Di Surabaya terpantau ada 50 gangster. Intelkam Polrestabes Surabaya sampai saat ini sudah berhasil mengamankan sejumlah anggota dari 10 gangster,” tegas Adik yang spontan disambut riuh pengunjung sidang sebagai tanda apresiasi dan dukungan.

Kesaksian kedua snggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya ini juga mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta yang memberikan dukungan agar Sat Intelkam  Polrestabes Surabaya terus semangat memberantas gangster yang selama ini sudah meresahkan warga Kota Surabaya.

“Jangan takut. Terus berantas anggota gangster demi keamanan dan ketentraman Kota Surabaya,” seru I Ketut Tirta.

I Ketut Tirta lantas bertanya kepada Terdakwa Jagad Bayu Anugerah atas kesaksian dari Adik Pujianto dan Yoyok tersebut apakah benar atau ada sanggahan.

“Benar semua keterangan saksi,” ucap Terdakwa Jagad Bayu Anugerah yang menjalani persidangan secara telekonferensi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan Terdakwa, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta memutuskan menunda persidangan pekan depan pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.

“Agendanya pemeriksaan Terdakwa,” tutur I Ketut Tirta sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.