Terdakwa Kasus Kecanduan Ganja Dengarkan Keterangan Saksi

oleh
oleh
JPU Hadi Winarno menghadirkan saksi Dika Hardiansyah dari anggota Polrestabes Surabaya di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CODonni Kurniawan terdakwa kasus narkotika jenis ganja serta membeli daun haram itu kepada Eno terdakwa yang berada di lapas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Dika Hardiansyah dari anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/01/23).

Dalam keterangan Dika Bardiansyah mengatakan, bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika.

“Saya mendapatkan informasi dari masyarakat dan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Jogoloyo 7/53, RT 005/RW 003, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 bungkus plastik berisi ganja sebanyak 23,36 gram di dalam kamar tidurnya,” kata Dika di hadapan majelis hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan membeli kepada Eno sudah kali dan seharga Rp 1 juta. “Sebelumnya saya dikenalkan oleh teman kepada Eno. Lalu saya membeli ganja kepada Eno sudah tiga kali dan setiap gramnya Rp 1 juta,” terangnya.

Menurut Hadi Winarno, bahwa Donni Kurniawan, Kamis 06 Oktober 2022 pukul 19 Wib di Jalan Jogoloyo 7/53, RT 005/RW 003, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya saat itu terdakwa ditangkap di rumahnya oleh anggota Dika Hardiansyah dari anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

“Terdakwa saat itu sedang tiduran dan dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik berisi biji Narkotika jenis ganja dengan berat 23,36 gram beserta pembungkusnya dan 1 Hp iPhone 6 warna hitam ditemukan didalam tumpukan kaset bekas di dalam kamar terdakwa,” tutupnya jaksa. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.