Sidang Kasus Nikel, Jaksa Sebut Saksi Meringankan Tidak Relevan

oleh -254 Dilihat
oleh
Saksi Bimantara Agung Prawoto.

SURABAYA, PETISI.COSaksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Christian Halim, dinilai tidak relevan. Kedua saksi tersebut, Bimantara Agung Prawoto dan Indra Alfiandi. Mereka tak terkait langsung dengan pembangunan infrastruktur yang dikerjakan terdakwa.

Penilaian itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto kepada wartawan, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/4/2021).

Saksi Indra Alfiandi pada sidang di ruang Candra PN Surabaya.

Menurut Novan, kedua saksi tidak kapabel (mampu) untuk menjelaskan perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. Seperti pengakuannya, saksi Bimantara hanyalah teman kuliah terdakwa.

“Ternyata terdakwa adalah alumni di Teknik Mesin Otomotif, yang hal itu menguatkan dakwaan kami bahwa terdakwa bukan seorang ahli tambang,” kata Novan B Arianto.

Lebih lanjut dikatakan, saksi yang mengatakan bahwa sebelumnya dalam proyek-proyek yang dikerjakan PT MPI. Kegiatan terdakwa hanya seputar kerjasama pengangkutan dan persewaan alat berat.

Terkait keterlibatan Doni, ayah terdakwa, dalam pengerjaan proyek ini, saksi mengakui bahwa Doni juga kerap terlihat di area pertambangan. Sedangkan terdakwa Christian Halim sendiri jarang, hanya terlihat di lapangan 5-6 kali saja.

“Kalau pak Doni terlihat sampai Januari 2020, ijbahkan Weinar sudah tidak tampak, dia Desember 2019 sudah pergi. Dan PT MPI berjumlah 3-4 orang saja karyawannya,” beber saksi.

Keterangan saksi kedua, Indra Alfiandi, juga mendukung keterangan saksi sebelumnya, bahwa sebelumnya dia bekerja dengan terdakwa dalam bidang persewaan truk dan pengangkutan.

Saksi yang dikaryakan oleh terdakwa sebagai konsultan dan kontraktor dalam proyek pertambangan, mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait proyek infrastruktur yang dikerjakan terdakwa.

Terkait target hasil tambang, saksi mengatakan, dirinya sempat mendengar dari terdakwa terkait jumlah hasil tambang yang harus mereka dapatkan.

“Ada target 100.000 metrik/ton yang disampaikan oleh terdakwa kepada saya, namun hasilnya hanya 17.000 metrik/ton yang ada di stock pile dan 10.000 metrik/ton di titik tambang,” terang Indra.

Kendati tidak dilibatkan pada proyek infrastruktur, saksi mengakui bahwa peran infrastruktur sangat berpengaruh besar terhadap pekerjaan pertambangan serta hasil produksi tambang itu sendiri.

Selain kedua saksi diatas, tim PH terdakwa juga menghadirkan ahli perdata Dr Ghansham Anand dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Saat diberi kesempatan bertanya, Tim JPU tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Menurut JPU Novan, ahli dengan spesifikasi hukum perikatan ini, tidak relevan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan perkara pidana.

Terkait keterangan dua saksi dan ahli diatas, terdakwa Christian Halim tidak ada sanggahan. “Tidak ada (sanggahan, red) yang Mulia,” jawab terdakwa saat dikonfrontir.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya. Dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Senin (5/4/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan tim PH. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.