Sidang Narkoba di PN Blitar Penuh Perdebatan

oleh -138 Dilihat
oleh
JPU saat menunjukkan barang bukti di depan Majelis Hakim.

Penasihat Hukum Tuding  Ada Rekayasa

BLITAR, PETISI.CO – Sidang kasus Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan terdakwa David Hermawan al Kasisi bin Herwinto (30) dengan No. Perkara 314/Pid.Sus/2018/PN Blt yang digelar di PN Blitar dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan menghadirkan AKP Huwahila W.Y,S.H. mantan Kasat Narkoba Polres Blitar, Rabu (07/11/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wifrirdus Mamo, SH dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rr. Hartini, sejak awal memang menarik perhatian dan tidak luput dari pantauan awak media, terutama Komunitas Media (KOMED) Online. Karena sejak perkara ini digelar di  PN Blitar  selau diwarnai perdebatan-perdebatan yang seru, antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH).

Pada sidang yang ke tujuh kalinya ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari penyidik yang sekaligus mantan Kasat Narkoba AKP Huwahila, yang masih satu minggu ini meninggalkan jabatan Kasat Narkoba di Polres Blitar Kota.

Dari pantauan wartawan Petisi.co, dalam persidangan kali ini antara jaksa, saksi dan Penasehat Hukum terdakwa Suhadi SH. M.Hum terjadi debat panjang untuk saling membuktikan fakta hukum  di persidangan, sehingga  persidangan ini sempat dihentikan oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH.

Mantan Kasat Narkoba AKP Huwahila,

Sementara mantan Kasat Narkoba Polres Blitar Kota,  AKP Huwahila menyampaikan, sebagai saksi verbalisan dalam kasus David ini, dia mengaku bahwa penangkapan terdakwa sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Meskipun apa yang ada dalam BAP dibantah terdakwa.

“BAP sebelum ditandatangani itu kan dibaca dulu, sehingga sudah sesuai. Tidak mungkinlah kita mengganti BAP. Untuk mengingkari dan ingin menghindar dari jeratan hukum ya silakan. Itu haknya dia (terdakwa). Tapi yang jelas kita sudah tanyakan bahwa BB nya milik dia. Bahkan transaksinya itu sudah tiga kali, kalau seperti itu kita jebak kan tidak mungkin,” jelas AKP Huwahila.

Lebih lanjut Huwahila menjelaskan, bahwa terdakwa David merupakan Target Operasi (TO) sejak lama. Dan terdakwa dijerat pasal 112 UU Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. Dalam persidangan terdakwa David Hermawan alias Kasisi mengaku, selama penyidikan tidak pernah didampingi pensehat hukum.

Mantan Kasat Narkoba Wuwahila yang sekaligus sebagai penyidik usai sidang kepada sejumlah wartawan mengatakan, “Penangkapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, setelah penangkapan tersangka David terus kita kembangkan untuk mengorek keterangan, guna menangkap jaringannya yang lebih besar (Bandar)-nya, namun sampai saat ini masih satu tersangka yang bisa kami tangkap,” jelasnya.

Lebih Lanjut Wahyla menjelaskan, setelah tersangka ditangkap dan menemukan barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Polres Kota Blitar, dan dilakukan BAP. “Terdawa mau mengelak dan ingin menghindar dari jeratan hukum ya silakan, itu hak tersangka,  yang pasti BAP-nya sudah lengkap pengajuan kami ke JPU sudah P-21 dan terdakwa dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika yang mengatur tentang urusan narkotika ,” tandasmya.

Suhadi Sh.M,Hum diwawancarai wartawan.

Di tempat yang sama Suhadi, SH, M.Hum, kuasa hukum terdakwa David Hermawan mengatakan, apa yang disampaikan saksi verbalisan (sasi penyidik) ini, menunjukan semakin nampak adanya rekayasa.

“Kami tidak megatakan dijebak, tetapi ini rekayasa. Nah rekayasa ini dampaknya nanti kepada bagaimana kontruksi perkara ini atau fakta-fakta yang sebenarnya secara runtut itu bagaimana, itu majelis hakim yang menyimpulkan,” kata Suhadi setelah sidang usai.

Suhadi masih berharap, tentunya Majelis Hakim bersikap arif bijaksana dalam setiap amar keputusannya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. “Namun harus diimbangi dengan keilmuan hukum yang secara komprehensif,” jelasnya.

Lebih lanjut Suhadi menyampaikan, dari peraturan perundangan terkait narkotika,  bahwa ada suatu keharusan dalam setiap perkara narkoba itu harus dilakukan tes urin.

“Entah dia pengedar atau murni pengguna saja, atau bandar, tetap ada keharusan kewajiban tes urin. Walaupun dia seorang pengedar tapi kalau juga pengguna, dia punya hak untuk direhabilitasi, tanpa melepaskan masalah sebagai pengedarnya,” ujar Suhadi.

Menurut Suhadi, dalam setiap langkah-langkah hukum itu harus ada Berita Acaranya. Namun dalam persidangan saksi verbalisan mengakui bahwa berita acara itu ada, tetapi belum disertakan, yang juga dibenarkan oleh JPU.

“Ini suatu kesalahan fatal. Karena dalam persidangan kalau tidak serius (hanya main-main). Ini saya katakan main-main, karena yang seharusnya dinyatakan lengkap, ternyata belum lengkap, berarti ada kekeliruan. Kalau tidak lengkap, tidak bisa dilimpahkan,” tandasnya.

Suhadi menambahkan, dalam pasal 56 KUHAP dinyatakan, tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka  yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 15 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

“Sejak awal penyidikan, terdakwa tidak pernah didampingi penasehat hukum. Ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Akibatnya produk hukumnya bisa cacat hukum, dan bisa berdampak pada batal demi hukum,” imbuhnya. (min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.