Sidang Pembunuhan di Fitness Araya Club Ditunda Terus, Keluarga Korban Kecewa

oleh -158 Dilihat
oleh
Advokat Jhoni Irwansyah bersama keluarga korban.

SURABAYA, PETISI.COLagi-lagi sidang penganiayaan sadis di Fitness Araya Club yang menewaskan Fardi Chandra, ditunda. Ketua Majelis Hakim nya sakit. Tentu penundaan yang kali ketiga ini mengecewakan keluarga korban. Khawatir terdakwa Eren (39) masa tahanannya habis, lalu lepas demi hukum.

Sedianya, sidang yang berlangsung pada Rabu (25/8/2021) itu, agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Namun, ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan. Penundaan sidang itu disampaikan oleh hakim anggota, AA Gde Agung Parnata.

Advokat Jhoni Irwansyah bersama keluarga korban.

Terkait tertunda-tundanya sidang tesebut, Advokat Jhoni Irwansyah selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, kliennya sangat kecewa.

“Sidang nya selalu ditunda. Ini penundaan sidang yang ke-3 kalinya. Atau 4 minggu. Dengan penundaan tersebut, klien kami khawatir masa tahanan terdakwa habis dan bisa bebas demi hukum,” kata Jhoni kepada wartawan sesuai sidang.

Menurut Advokat yang mantan wartawan itu, seharusnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa mengeluarkan penetapan mengganti Ketua Majelis Hakim nya. Ini jika memang benar-benar berhalangan atau karena tak bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua majelis hakim.

“Tapi hal ini mengapa tidak dilakukan oleh Pak Ketua PN?” kata Jhoni dengan nada tanya.

Diberitakan sebelumnya, akibat pembunuhan dengan 22 tusukan pisau terdakwa, membuat Yuliana Sinatra, istri dari Fardi Chandra masih mengalami trauma. Trauma juga dialami 3 anak korban, hingga terpaksa diungsikan ke rumah keluarga besarnya di Sulawesi.

Sejak kematian korban secara tragis pada peristiwa 26 April 2921, istri maupun ketiga anaknya, tidak percaya jika orang yang mereka sayangi telah pergi selamanya.

“Tiap malam anak-anak selalu bertanya ayahnya sambil menangi. Mereka tidak percaya kalau sudah meninggal dunia akibat peristiwa itu (pembunuhan),” tutur Yuliana Sinatra didampingi keluarganya.

Oleh karena itu dia dan keluarga menginginkan pelakunya, terdakwa Eren dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

Perkara pembunuhan sadis itu terjadi di Araya Club House Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (26/4/2021). Aksi pembunuhan yang diawali cekcok tersebut, diduga sudah direncanakan terdakwa. Terdakwa membeli pisau lebih dahulu di Superindo, tak jauh dari tempat kejadian.

Sementara itu, Jhoni Irwansyah dari Kantor Hukum Adi Wdjaya and Partner selaku kuasa hukum keluarga korban, menilai perbuatan terdakwa sudah direncanakan dengan matang.

“Ada jeda waktu antara 20 sampai 30 menit, mulai pelaku membeli pisau di Superindo hingga melakukan penusukan kepada korban. Artinya, sudah ada mens rea atau niat jahat pelaku (Eren) untuk melakukan perbuatan kejahatan yang sudah direncanakan,” kata Jhoni.

Dalam kasus ini, Eren dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.