Sidang Pencabulan, Oknum Pendeta Bantah Mau Kabur ke Amerika  

oleh -90 Dilihat
oleh
Abdurrohman Saleh.

SURABAYA, PETISI.CODua saksi didengar keterangannya dalam sidang tertutup Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengadili oknum pendeta HL, dalam kasus pencabulan, Jumat (10/7/2020).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi polisi yang melakulan penangkapan terhadap HL, oknum pendeta yang didakwa melakukan pencabulan terhadap jemaatnya, IW.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna, adalah Suparno, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ditreskrimum Polda Jatim, dan Victor, seorang pendeta.

Eden usai persidangan.

Ditemui setelah sidang, Abdurrahman Saleh mengatakan, penyidik Polda Jatim batal mengkonfrontir dengan dengan saksi yang dalam persidangan kemarin menyangkal isi BAP.

“Tadi maunya bu jaksa dia diperiksa, tapi hakim tidak mau. Tadi yang hadir cuma penyidik sedangkan saksi yang menyangkal isi BAP tidak datang,” kata Abdurrahman Saleh kepada wartawan seusai sidang.

Menurut dia, konfrontir terkait kebenaran apakah terjadi pemaksaan atau tidak, itu  harus ada dua belah pihak. Tidak boleh sepihak antara penyidik dan yang disidik.

Abdurrahman mengatakan, inti pemeriksaan dalam persidangan adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa HL.

Menurut dia, terdakwa ditangkap Polda Jatim bukan karena ada upaya melarikan diri. Tapi mengantarkan pengacaranya ke Bandara Juanda.

“Tadi sudah dibantah sama terdakwa HL, dia mengatakan kalau saat itu sedang mengantar pengacaranya ke bandara Juanda mau pulang ke Jakarta. Sangat aneh, masak saat itu kapasitasnya HL sebagai saksi sudah dibuntuti tanpa adanya surat tugas lagi,” kata Abdurrahman.

Saat ditangkap, lanjut Abdulrahman, terdakwa tidak langsung dibawa ke Polda Jatim, melainkan ke Gereja atas permintaan terdakwa.

“Memang ada permintaan mau berdoa dulu di Gereja,” sambungnya.

Terkait keterangan dari saksi Victor, Abdurrahman mengaku keteranganya tidak ada substansi dengan perkara ini.

“Secara faktual tidak ada substansinya dengan perkara yang didakwakan. Saksi hanya mengetahui saja dari cerita-cerita,” papar dia.

Sementara, Eden selaku juru bicara korban IW saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa upaya pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum terdakwa merupakan hal yang wajar.

Namun terkait penangkapan terdakwa, menurut Eden tentu polisi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kenapa sampai ditangkap, tentunya ada bukti, bukti tiket ke Amerika. Dia pindah alamat nggak ngasih tahu dan bertukar nomor telepon. Pada saat ditangkap pun tidak sesuai dengan alamat yang dia kasih. Itu informasi yang saya dapat dari Polda,” terang Eden.

Terkait figur saksi Victor, lanjut Eden, merupakan saksi yang dicurhati korban (IW) dan calon suaminya tentang peristiwa dugaan pencabulan ini.

“Beliau adalah pendeta yang mendengar curhatan korban dan calon suaminya,” ujar dia.

Sementara, JPU Rista Erna mengatakan, persidangan akan dilanjutkan hari Kamis depan.

“Tadi ada dua saksi, pertama saksi penangkap dan seorang pendeta,” ujar Rista Erna singkat.

Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saksi, Rista Erna mengaku tidak boleh menjelaskan hasil persidangan.

“Kita hormati karena ini persidangan tertutup. Jadi kami tidak bisa memberi informasi ke teman-teman,” pungkas dia kepada wartawan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.