Sidang Penipuan Trading Bitcom, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana

oleh -99 Dilihat
oleh
Terdakwa Danny Garibaldy pada sidang sebelumnya di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COBerbeda dengan sebelumnya, kali ini sidang lanjutan perkara penipuan berkedok trading Bitcoin, berlangsung secara online. Tanpa kehadiran terdakwa Danny Garibaldi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/4/2020).

Sidang kali ini giliran Jaksa menghadirkan saksi ahli pidana, yaitu Dr Solahudin SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara).

Di depan majelis hakim, Solahudin menerangkan, jika rangkaian kebohongan dan bujuk rayu dilakukan sebelum adanya transaksi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

“Namun jika kata-kata bohong dan bujuk rayu dilakukan setelah adanya transaksi,  maka itu namanya wanprestasi,” kata Solahudin di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, selanjutnya majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa Danny Garibaldi untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan.

Karena itu, terdakwa Danny Garibaldi melalui penasehat hukumnya Arif Mulyohadi diberi kelonggaran waktu. Sidang ditunda sepekan.

“Sidang dilanjutkan dengan memeriksa dua orang saksi meringankan yang sudah dipersiapkan oleh penasehat hukum terdakwa,” pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terdakwa Danny Garibaldi dalam kasus trading Bitcoin ini berhasil memperdayai korbannya, Aqva Anggelita hingga menderita kerugian sekitar Rp 150 juta.

Atas perbuatannya tersebut, JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo pun menjeratnya dengan pidana pasal 378 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.