Sidang Praperadilan, MAKI Berharap Permohonan Singky Dikabulkan

oleh -198 Dilihat
oleh
Boeyamin Soiman.

SURABAYA, PETISI.COPraperadilan yang dimohonkan Singky Soewadji, bakal diputus Senin (16/11/2020). Hakim tunggal Syafruddin, akan memutuskan sah tidaknya SP3 yang diterbitkan Polrestabes Surabaya.

Menariknya, sidang praperadilan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dugaan pidana perdagangan satwa dilindungi di KBS (Kebun Binatang Surabaya) itu, selain menjadi perhatian media massa juga para aktivis.

Jika kemarin aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar angkat bicara, kali ini giliran Boeyamin Soiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Boeyamin, begitu panggilan akrabnya, Sabtu (14/11/2020) kepada awak media mengatakan, jika melihat materi gugatan, dia yakin Singky Soewadji bakal memenangkan praperadilan.

Pria yang namanya mencuat karena membongkar skandal Djoko Tjandra ini mengaku mengenal Singky sejak tahun 1998.

Dia pun salut dengan kegigihan Singky, bilamana ada sesuatu tentang satwa yang aturannya dilanggar. Seperti saat ada kasus lumba-lumba, pak Singky turun sampai ada yang jadi tersangka.

“Kalau untuk urusan satwa liar dan konservasi, pak Singky memang paham dan sudah banyak pengalaman,” kata Boeyamin kepada awak media.

Dia juga menegaskan, jika legal standing Singky sudah clear sesuai keterangan Ahli Hukum Pidana dari pihak Pemohon dan Termohon. Yang menyatakan Singky bisa dikategorikan pihak ketiga.

“Namun, kalau nantinya pak Singky kalah, maka MAKI yang akan memohon praperadilan,” tandas Boeyamin. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.