Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka M Trijanto Ditunda

oleh -98 Dilihat
oleh
M. Sholeh, kuasa hukum Mohammad Trijanto

BLITAR, PETISI.CO – Sidang Pra Peradilan terkait Undang-undang ITE oleh Pengadilan Negeri Blitar yang dijadwalkan hari Rabu (12/12/2018) akhirnya ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Blitar menunda sidang gugatan permohonan praperadilan Mohammad Trijanto aktivis antikorupsi melawan Polres Blitar.

Penundaan tersebut karena, Polres Blitar sebagai termohon masih menunggu surat kuasa yang diterbitkan Polda Jawa Timur. Hal tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, Polres Blitar sebagai termohon secara hirarki melalui Kapolres Blitar memberikan kuasa ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur.

Namun sampai jadwal sidang permohonan praperadilan yang seharusnya digelar Rabu (12/12/2018), surat kuasa dan surat perintah dari Kapolda Jawa Timur belum turun.

“Jadi hingga sekarang surat kuasa dan surat perintah belum turun. Makanya sidang ditunda Kamis (13/12/2018),” jelas Burhanudin.

Sementara  M. Sholeh, kuasa hukum Mohammad Trijanto mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar atas ditetapkanya Trijanto sebagai tersangka.

“Praperadilan ini diajukan karena penyidik Polres Blitar dinilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebagai tersangka,” kata M. Sholeh.

Menurut Sholeh, dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara yang mengundang semua pihak, supaya ada azas keterbukaan. Kejanggalan lain kasus ini dilaporkan bagian hukum tanggal 16 Oktober dan sprindik juga terbit di tanggal yang sama.

Padahal seharusnya  proses penyidikan harus melalui  penyelidikan terlebih dulu. Ketika peristiwa itu ada, maka ditingkatkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka.

“Faktanya, Trijanto baru diperiksa tanggal 22 Oktober, begitu juga Bupati Blitar Rijanto. Kok sprindik bisa keluar 16  Oktober,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah kasus ini masuk dalam wilayah yuridiksi Polres Blitar, sebab Trijanto itu tinggalnya di Kota Blitar, dia mengunggah status Facebook itu juga di Kota Blitar.

“Kenapa kemudian justru yang mengusut Polres Blitar, bukan Polres Blitar Kota,” tandasnya.

Dia menambahkan, yang lebih disayangkan hanya Trijanto sebagai pengunggah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainya yang pertama kali menginfokan adanya surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Blitar adalah seseorang berinisial YG dan T tidak dijadikan tersangka.

“Sseharusnya kedua orang ini yang jadi terangka lebih dulu, baru Trijanto. Karena mereka berdua yang bertanggung jawab pertama kali memberi informasi terkait surat itu,” ujarnya.

Untuk itulah, Mohamad Trijanto merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, maka dia mengajukan gugatan praperadilan melawan Polres Blitar,

Gugatan praperadilan tersebut, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (07/12/2018).(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.