Sidang Sahat Tua, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Pejabat Pemprov Jatim

oleh -112 Dilihat
oleh
Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi.

Agenda pada Selasa (6/6/2023) tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun saksi yang dihadirkan tersebut berjumlah 4 orang dari eksekutif Pemprov Jatim.

Eksekutif Pemprov tersebut, diantaranya adalah Kadis Pu Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Widjaja, Staf Tekhnis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, Saiful Anam dan Kadis Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, Baju Trihapsoro.

Dalam persidangan tersebut, saksi Aryo Dwi Wiratno menyebut seluruh anggota DPRD Jatim menerima dana hibah Pokir dari APBD Provinsi Jatim.

“Ada 120 orang. Dana Pokir didata saya ada semua anggota DPRD Prov Jatim,” ungkap Aryo.

Sedangkan untuk nilainya, Aryo menyebut selama 3 tahun berturut-turut, dana hibah Pemprov Jatim yang masuk anggaran Dinas PU Bina Marga mencapai angka ratusan moliar.

“Dana hibah tahun 2021 sebesar Rp 811 miliar, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 350 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp 330 miliar,” ujarnya.

Kendati demikian, Aryo menyebut dana hibah ratusan miliar rupiah setiap tahunnya itu tidak hanya untuk hibah pokir, namun juga program hibah lainnya.

“Tahun 2021, ada reses kemitraan, tahun 2022 ada dana pokir dan reguler, nah tahun 2013 itu pokir semua,” ujarnya.

Namun ketika disinggung hakim anggota, terkait Sahat yang juga menerima dana Pokir yang ngendon di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Aryo mengaku lupa. Ia mengaku tak dapat menghafal banyaknya anggota DPRD Provinsi Jatim yang menerimanya.

“Saya lupa, Sahat terima dana pokir dari PU Bina Marga, Ada datanya tapi tidak hafal,” pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar, lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp 39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap. (dvd)