Sidang Sengketa Lahan Banyu Urip, Saksi Jelaskan Ada Patok Batas Tanah Tuan Sekar

oleh -146 Dilihat
oleh
Sidag digelar di digelar Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK, PETISI.COSidang lanjutan kasus perdata no 28 terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 290. 190 meter persegi atau sekitar 29,1Ha, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Gresik di Jl. Permata Selatan No 6 Kembangan, Kec. Kebomas Kab. Gresik Jawa Timur, Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dalam sidang sengketa lahan seluas 29.1 Ha yang berada di wilayah Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Gresik tersebut, ahli waris Ny. Rasmani (alm) selaku penggugat di dampingi Penasehat Hukum (PH) Marvil Worotitjan SH dan Kawan kawan.

Pasalnya, lahan tersebut diduga juga di klaim dan dikuasai PT. Kasih Jatim yang dalam persidangan sebagai pihak tergugat satu, PT. Arga Beton tergugat dua, serta Teguh Wardoyo selaku tergugat tiga, turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean, dan Kepala Desa Banyuurip.

Prosesi sidang berjalan lancar dimulai pukul 15.00 Wib, dipimpin Hakim Ketua Karlina SH, MH, didamping Faturohman SH, MH dan Eni SE, SH, MH dan satu orang Panitera, dengan agenda sidang mendengarkan atau menggali keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim penggugat.

Sidang lanjutan yang digelar kali ini masih dengan agenda mendengar keterangan dari para saksi. Dimana tim penggugat saat ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu Aniful Fuad (35) dan Hj. Sriatin (61).

Dalam sidang itu, kedua saksi memberikan keterangan terkait lokasi lahan yang kini disengketakan.

Saksi pertama Hj. Sriatin, mengaku, tidak memiliki tanah di area tersebut, namun ia sempat mengerjakan sebagian lahan di lokasi tersebut atas perintah perangkat desa, saat itu perangkat desa mengatakan boleh digarap tidak boleh di jual.

“Saya pernah menggarap tanah tuan sekar itu ditanami jagung sebentar, terus lamtoro gung kemudian digusur. Kami mendapatkan ganti rugi dari pohon lamtoro gung sebesar 120 ribu, yang diserahkan oleh perangkat desa yang keterangannya dari PT Kasih bu Jemi,” terangnya.

Menurutnya, ganti rugi tersebut terkait perobohan tanaman Lamtoro gung, saksi juga mengaku tinggal di banyuurip sejak lahir, taunya tanah tersebut milik tuan sekar disuruh menggarap kepada yang belum punya lahan.

“Setau saya lahan atau tanah itu milik tuan sekar dari orang orang tua dulu, persisnya disitu ada jedingan yang dulu masih utuh waktu saya masih usia 10 tahun, katanya sekarang sudah di gusur semua tapi saya ndak tau karena sudah ndak pernah ke sawah lagi,” ungkapnya.

Selanjutnya, keterangan diambil dari saksi kedua Aniful Fuad, mengatakan, bahwa juga tau dari keterangan mertuanya kalau lahan yang digarap itu milik tuan Sekar. Fuad juga mengaku jika dirinya tinggal di Desa Banyu Urip sejak tahun 2010 dan terkait patok atau batas lahan menurutnya ada empat patok, timur, barat, utara dan selatan.

“Saya tau kalau lahan itu adalah milik tuan Sekar, selain dari orang tua juga dari semua warga mengatakan bahwa tanah tersebut milik tuan sekar, dan saya juga pernah di tunjukkan oleh orang tua saya terkait posisi patok itu sekitar tahun 2016,” ungkapnya.

Masih Fuad, dan pemasangan patok yang diduga sebagai batas tersebut dilakukan oleh orang tuanya, bersama perangkat desa dan petugas BPN pada tahun 2016.

Waktu itu orang tua saya hanya bilang habis matoki batas batas tanahnya tuan Sekar gitu saja dan kalau ndak salah ada bu Berty, sejak tahun 2010 saya tau kalau disitu ada jedingan, kata bapak saya dulu jumlahnya ada tiga digunakan untuk nyiram tanaman lombok, bapak dulu kan juga menanam di tanah tersebut, kemudian di dozer dan di kasih ganti rugi itu.

“Saat itu bapak dibilangi, kalau kamu ini orang ndak punya ini ada orang baik yang mau ngasih kamu uang sebesar 2,5 juta, yang akhirnya bapak menerima dan yang menyerahkan saat itu orang PT bersama perangkat desa di rumah yang saya tempati sekarang ini,” terangnya.

Namun yang nerima saat itu, tambah Fuad, bukan cuma bapak saja tapi satu kampung bukan hanya penggarap. Sementara lokasi yang digarap bapak di timurnya jedingan, dan saat ini tanah tersebut saya rasa masih ada yang menggarap, yaitu orang orang kampung dengan ditanami cabe.

Setelah mendengar keterangan dua orang saksi yang di hadirkan oleh penggugat melalui Penasehat Hukumnya Marvil Worotitjan SH dan Kawan kawan, Ketua Majelis hakim Karlina menanyakan apakah penggugat masih akan menghadirkan saksi lagi, dan dijawab oleh PH penggugat masih ada dua lagi yaitu saksi ahli.

Akhirnya Ketua Hakim memutuskan dan mengagendakan kembali mendengarkan keterangan saksi ahli, yang akan di hadirkan oleh tim penggugat pada 6 Januari 2022 mendatang. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.