Sidang Tanah Citraland, Tarip dkk Ajukan Permohonan Sita Jaminan

oleh -84 Dilihat
oleh
Persidangan perkara tanah Citraland di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Tarip dkk penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah miliknya di Citraland, mengajukan permohonan sita jaminan. Permohonan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/11/2020).

Diketahui, Tarip dkk menggugat Slamet Mulyosari, mantan Lurah Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan (BPN) Kota Surabaya, dan Surabaya Interculture School.

Sidang perkara perdata nomor 497/Pdt.G/2020/PN.Sby ini berlanjut setelah eksepsi dari semua pihak tergugat, ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini kita mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan 25 alat bukti dan penyerahan permohonan sita jaminan,” kata Mochamad Rizal Rakib, kuasa hukum Takip dkk kepada awak media, usai sidang, Senin (23/11/2020).

Sementara itu Syarifudin Rakib selaku ketua tim kuasa hukum Tarip dkk, mengaku lega sebab permohonan sita jaminan yang dia ajukan diterima majelis hakim.

Menurut dia, sita jaminan adalah tindakan yang didasarkan atas perintah pengadilan. Untuk menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa, berada ke dalam keadaan penjagaan selama dalam proses pemeriksaan pengadilan sampai selesai.

“Tujuan utamanya agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, hibah dan sebagainya. Sebab sejak awal kita curiga perbuatan melawan hukum ini dilakukan konspirasi,” kata dia di depan ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Ditanya apa dasar hukum dari permohonan sita jaminan tersebut? Syarifudin Rakib menjawab berdasarkan HIR dinyatakan, bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan.

“Dengan kata lain sita jaminan yang dilakukan terhadap harta tergugat, haruslah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri dimana kasus tersebut disidangkan,” jawab dia.

Diterangkan Syarifudin, dalam sebuah permasalahan hukum yang memperebutkan suatu aset, maka salah satu hal yang harus diutamakan dan didahulukan adalah tentang sita jaminan.

Hal ini penting karena akan menjamin posisi aset yang menjadi sengketa tidak dipindahtangankan, disembunyikan, atau dimusnahkan.

“Sita jaminan itu hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak penggugat dan melindungi penggugat dari itikad tidak baik tergugat ketika gugatan penggugat dikabulkan. Kepastian hukum dalam hal ini terkait erat dengan pelaksaan putusan pengadilan ketika gugatan dimenangkan,” jelas Syarifudin.

Diketahui, Tarip, Rupi, Misri dan Sladi atau Tarip dkk, menggugat Slamet Mulyosari, mantan Kepala Kelurahan Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland dan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya serta Surabaya Interculture School ke PN Surabaya.

Gugatan itu dilayangkan Tarip dkk, karena mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.