Sidoarjo Sepakat Salat Idulfitri di Tempat Ibadah

oleh -71 Dilihat
oleh
Penandatangan maklumat bersama Forkopimda.

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan dan Proteksi Jemaah dari Luar

SIDOARJO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memutuskan untuk mengadakan salat Idul Fitri 1441. Namun pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kategori hijau atau kuning pada persebaran Covid-19, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jemaah dari luar.

Rapat koordinator dengan Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Hal ini mengacu pada Maklumat Bersama Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Transit Delta Wibawa Sidoarjo , Rabu (20/5/2020).

Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinator dengan Forkopimda, Pimpinan MUI, Ormas Islam, FKUB dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Bahwasannya dalam mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang semakin cepat, luas dan massif. Dengan ini menyatakan Maklumat Bersama Pelaksanaan Zakat Fitrah/Mal, Takbir, Salat Idulfitri, dan Tradisi Halal Bihalal dalam masa penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo disepakati, disetujui, dan ditanda tangani bersama.

Point pada maklumat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Zakat Fitrah/Mal: Mekanisme pembagian zakat fitrah/mal diserahkan langsung ke tempat tinggal yang berhak menerima (Mustahiq)
  2. Pelaksanaan Takbiran: Pelaksanaan takbiran di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak di perbolehkan melaksanakan takbiran keliling.
  3. Pelaksanaan Salat Idulfitri: Pelaksanaan Sholat Idulfitri hanya diizinkan di masjid/ musala/ lapangan/ di desa/ kelurahan yang berkategori hijau atau kuning degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jemaah dari luar.
  4. Pelaksanaan tradisi halal bihalal: Tidak melaksanakan kegiatan seremonial halal bihalal/ open house baik di kantor pemerintah maupun swasta.
  5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Maklumat bersama ini ditetapkan di Sidoarjo, 20 Mei 2020. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.