Simpan Sabu 0,37 Gram Dituntut 5 Tahun Penjara

oleh -86 Dilihat
oleh
Donny Raynaldo Tungkiman dan Fardiansyah.

SURABAYA, PETISI.COArianto Budiharjo, tampak melas di layar monitor di ruang sidang online. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut lima tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan hukuman bagi Arianto Budiharjo, warga Krukah Utara VII yang kost di Jalan NgindenVI- B, ini disampaikan Suparlan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/11/2020).

Di hadapan majelis hakim diketuai Moch Taufik Tatas Prih Yantono, JPU Suparlan menganggap Arianto terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Terbukti menyimpan sabu-sabu satu plastik klip seberat 0,37 gram, di dalam tas kresek putih.

Barang bukti itu ditemukan dua anggota Polrestabes Surabaya, Erwan Andi Ismanto dan Susandi Rusdianto.

Selain sabu, di dalam tas kresek putih juga ditemukan sedotan, skop, dan handphone.

Saat tangkap di rumah kostnya pada Rabu (22/8/2020), Arianto pun tak bisa mengelak. Dia mengakui membeli sabu tersebut dari Moch Arief seharga Rp 150 ribu.

Atas tuntutan JPU Suparlan, Arianto yang didampingi penasihat hukum dari LBH Lacak, merasa keberatan.

“Kami akan mengajukan pembela pada sidang lanjutan pekan depan,” kata Fardiansyah dan Donny Raynaldo Tungkiman, penasihat hukum terdakwa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.