Simpan Sabu di Tempat Kos, Pria Asal Sragen Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -87 Dilihat
oleh
Pria asal Sragen diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.COHP (28) pria asal Kabupaten Sragen terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pasalnya, HP kedapatan menyimpan sabu di tempat kos-kosan yang ditempatinya.

HP ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung ditempat kos yang ditempatinya berada di wilayah Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 16.10 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, melalui Paur Subbag Humas IPTU. Nenny Sasongko SH.

Lebih lanjut IPTU. Nenny menerangkan, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sering dijadikan tempat untuk transaksi peredaran narkoba.

Dalam melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba tersebut didapatkan informasi akurat yang mengarah ke HP, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan.

“Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 16.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HP di rumah kos masuk Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung karena telah menyimpan sabu,” terang Nenny, Selasa (23/3/2021) malam.

Pelaku diketahui merupakan warga RT 006 RW 009 Kelurahan Doyong Kecamatan Miri Kabupaten Sragen yang bekerja sebagai sopir.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sisa sabu, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 2 sambungan pipet kaca dari karet, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kertas grenjeng rokok untuk kompor, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 3 buah korek api, 1 buah amplop warna putih, 1 HP merk Redmi warna hijau.

“Karena telah menyimpan sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung,” jelasnya.

Kini pelaku ditetapkan tersangka. Modus operandinya, tersangka sebagai pemakai dan mengedarkan sabu.

“Dan petugas akan terus melakukan pengembangan perkara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dilakukan penahanan di tahanan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Pasal yang diterapkan, Pasal 114 ayat (1) sub pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.