Sindikat Penipuan Mobil Mewah Dibekuk Polisi

oleh -34 Dilihat
oleh
Kompol Eko Widodo menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka

SURABAYA, PETISI.CO Rizal Efendi alias Roby alias Hendro Cokro (32), warga Wonosari Wetan dan Dadik Hastono (50), warga Benowo, harus berurusan dengan polisi.

Keduanya diciduk di wilayah Mastrip Kebraon, setelah dilaporankan dua perusahaan finance atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen untuk mengajukan angsuran mobil mewah.

Aksi sindikat ini, terbongkar setelah pihak finance mencurigai pelaku karena beberapa bulan tidak melakukan pembayaran angsuran mobil yang sudah dikredit.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko Widodo mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi mendapati sejumlah dokumen yang dipalsukan, mulai kartu tanda penduduk ( KTP ) palsu, surat keterangan keluarga ( KK ) dan sejumlah buku rekening bank, atas nama samaran Roby dan Hendro Cokro yang digunakan untuk mengajukan kredit mobil.

Kedua pelaku ini, juga memiliki peran berbeda. Untuk tersangka Rizal Efendi sebagai nasabah pengajuan kredit, dan Dadik Hastono bertugas menjadi perantara membuat KTP maupun KK.

“Tertangkapnya pelaku ini dilakukan saat akan menjual mobil tersebut didekat SPBU di kawasan Mastrip,” kata Kompol Eko, Selasa (28/3/2017).

Eko Widodo menambahkan, dari aksinya kuat dugaan sindikat ini sudah lama beraksi. Hal ini diperkuat dengan cara mereka melakukan penipuan. “Selain mengamankan 2 pelaku, polisi juga masih memburu keberadaan DPO, JYS pembuat surat atau dokumen KTP dan KK palsu,” pungkasnya. (han)