Sinergitas Pemerintah Kota Batu dalam Pembangunan Perumahan

oleh -150 Dilihat
oleh
Pose bersama usai penyerahan Certificate of Award 2022 YUA Jatim.

BATU, PETISI.CO Non Government Organizational (NGO) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, yang bekerjasama dengan, Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP), dan media PETISI.CO memberikan penghargaan kepada beberapa lembaga pemerintahan dan individu, yang dianggap memberikan kontribusi kepada Kota Batu.

Acara tersebut berlangsung di Hall Nawang Wulan, Hotel Purnama Kota Batu, Senin (16/1/2022), dalam kesempatan itu, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir.H. Punjul Santoso SH MH.

Ketua NGO YUA Jatim Pose bersama Forkopimda

Nampak hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Heli Suyanto, Forkopimda Kota Batu, Pengurus YUA Jawa Timur, Kepala OPD Pemkot Batu, Himpunan Property Kota Batu, serta para undangan.

Setelah itu, dilanjutkan dengan acara Sharing Opinion atau tukar pendapat dengan tema “Peran Pemerintah Didalam Sektor Pembangunan Perumahan”.

Ketua Panitia Sharing of Opinion, Eka Hariyanto, S.Sos menyampaikan, selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang datang sekaligus sebagai peserta.

“Kami Ucapkan banyak terimakasih kepada semua tamu undangan yang sudah meluangkan waktu dalam menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh NGO YUA Jatim ini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan menyatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan motivasi dan memacu pemerintah dan kalangan anak muda supaya lebih baik dan menjadi hebat untuk membangun Kota Batu.

“Peran pemerintah dalam pembangunan banyak manfaatnya, karena kita ingin ke depannya Kota Batu dari sisi pembangunan itu lebih baik lagi. YUA memotivasi semua pihak agar di tahun 2022 lebih baik dalam administrasi pekerjaan terkait perizinannya, ucapnya.

Tegas Alex, supaya ada perbaikan, artinya pemerintah harus lebih bijaksana, lebih tegas terkait hal perizinannya.

“Saya berharap, dalam kegiatan Sharing Opinion ini dapat bermanfaat, dan menjadikan lebih baik lagi,” tegasnya.

Tidak tanggung tanggung, sebanyak 26 piagam penghargaan Sertifikat of Award yang diberikan oleh NGO YUA Jatim kepada beberapa lembaga pemerintahan dan individu, yang dianggap memberikan kontribusi kepada Kota Batu.

Di antaranya, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Desa Pandanrejo, Desa Pesanggrahan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Desa Oro Oro Ombo, Desa Pendem, Desa Junrejo, SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gaib Samporno, Bambang Sumitro, Komunitas Relawan Cinta Lingkungan, Tim Reaksi Cepat DLH, Satpol PP, Dinas Koperasi Mikro dan Perdagangan, DPRD Kota Batu, Kelurahan Ngaglik, Perumdam Among Tirto, Bank Jatim, Edo Rabmadhani Murdyan Kusumobroto, BUMdes Mayang Sari, Karim, dan Desa Mojorejo.

Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso SH. MH dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batu memiliki berbagai peran dalam sektor perumahan, yaitu peran perencanaan, peran pendidik dan peran peremajaan.

“Namun, ada berbagai kendala yang terjadi saat pengembangan sektor perumahan, khususnya dalam hal mendapatkan izin. Sebagai contoh, sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK) Kota Batu, suatu lahan masuk dalam lahan zona hijau/pertanian. Namun, proses perizinan baru diajukan saat lahan sudah dibangun. Selain itu juga ada kendala analisis teknis yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin,” tandasnya.

Terkait hal itu pula, lebih lanjut, kata Punjul, Pemkot Batu berencana akan membangun Mal Pelayanan Publik yang akan memberikan perizinan untuk 26 jenis layanan publik.

“Diharapkan, dengan adanya Mal tersebut dan sosialisasi dari OPD terkait, permasalahan dan kendala tadi tidak terjadi lagi. Saya juga berharap dari acara Sharing Opinion ini, dapat dicapai solusi yang baik untuk semua pihak di sektor pembangunan perumahan,” paparnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sesuai peraturan dan kebijakan perumahan sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Peraturan daerah Kota Batu Nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan perasaan, sarana, dan untilitas. Peraturan Walikota Batu Nomor 103 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2020 Tetang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan perasaan, sarana dan untilitas.

Pengembang atau developer di dalam melakukan proses pembangunan harus memiliki paling sedikit kepastian peruntukan ruang yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah (Keterangan Rencana Kota). Kepastian hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah nama pelaku pengembangan.

Perizinan pembangunan perumahan dimana persyaratan lebih lanjut sudah diatur dalam perwali Nomor 103 tahun 2020 pasal 4 antara lain sebagai berikut: Formulir permohonan izin, KTP, KK, rencana tapak, dll.

“Kesimpulan, pengajuan izin pembangunan dan pengembangan perumahan harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan pemerintah. Dimana untuk proses pelayanan perizinan di Kota Batu dilakukan di DPMPTSP,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.