SK Plt Bupati Malang Diserahkan, Ini Permintaan Gubernur Jatim

oleh -67 Dilihat
oleh
Gubernur Jatim Soekarwo

SURABAYA, PETISI.CO – Gubernur Jatim Soekarwo meminta Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Sanusi segera menyusun langkah mempercepat laju roda pemerintahan yang terhambat saat Bupati Malang Rendra ditetapkan tersangka dugaan dana DAK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan tersebut, disampaikan Soekarwo kepada wartawan usai acara penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018).

“Jika perlu menetapkan Plt staf atau kepala dinas silakan konsultasikan ke bupati. Kalau tidak kemungkinan bisa ke pimpinan dewan dan bisa ke saya. Apa pun, layanan kepada masyarakat jangan mandek,” ujarnya.

Menurutnya, Plt Bupati Malang harus tuntaskan APBD 2019 sesuai batas akhir 15 Desember nanti. Khusus untuk urusan yang tidak bisa ditunda harus diselesaikan di lingkungan Pemkab Malang. Yakni pencairan gaji pegawai, membayar telepon dan listrik, perjalanan dinas serta kebutuhan mendesak lain.

“Ini hal mendesak yang harus segera diselesaikan. Baru kemudian APBD 2019 harus sudah harus disahkan dan didok pada 15 Desember nanti,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Plt Bupati Malang yang sebelumnya Wakil Bupati Malang Sanusi mengakui bahwa psikologi birokrasi di Pemkab Malang tengah diuji. Sanusi akan mengawasi ketat setiap layanan kepada masyarakat.

“Saya minta semua staf harus mempercepat layanan kepada masyarakat. Mempercepat perizinan. Saya akan pantau langsung bersama Inspektorat,” ucapnya.

Bagaimana jika nanti dalam perkembangannya ada staf atau kepala dinas yang dijadikan saksi atau malah menjadi tersangka?. Sanusi memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. “Tentu kita harus taat pada hukum,” tamdasnya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.