Kediri, petisi.co – Pihak SMP Negeri 1 Ringinrejo secara tegas membantah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sekolah menegaskan seluruh penggunaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melalui pengawasan ketat instansi berwenang.
Kepala SMPN 1 Ringinrejo, Ririn Kasiani, S.Pd, menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan secara profesional melalui mekanisme manajemen berbasis sekolah, dengan perencanaan yang disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan.
“Penggunaan dana BOS tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh anggaran disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah dan difokuskan langsung untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran siswa,” tegas Ririn, Jumat (30/01/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Ringinrejo telah melalui pengawasan berlapis dan rutin. Monitoring serta evaluasi dilakukan setiap triwulan oleh Tim Tata Kelola (Takel) Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, disertai pemeriksaan oleh Inspektorat, serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baik secara semesteran maupun tahunan.
“Dari seluruh hasil monitoring, pemeriksaan, dan audit tersebut, tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dana BOS,” jelasnya.
Ririn merinci, dana BOS digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis), antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, serta peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, seluruh penggunaan anggaran dilaporkan secara transparan, rinci, dan akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dapat diakses serta diawasi oleh instansi terkait.
“Dengan sistem pelaporan tersebut, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dana. Semua tercatat, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak sekolah juga mengumumkan rincian penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
Terkait pemberitaan yang memuat tuduhan penyelewengan dana BOS, pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), serta sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
Tidak adanya klarifikasi tertulis, penyajian informasi sepihak, serta penyebutan nama secara langsung tanpa konfirmasi dan dasar fakta yang kuat dinilai mencederai prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme pers.
“Atas dasar itu, SMP Negeri 1 Ringinrejo akan menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan perundang-undangan guna meluruskan informasi yang keliru serta menjaga nama baik institusi pendidikan,” pungkasnya. (bam)







