Wabup Bondowoso Meminta Kepada Kepsek Tidak Menyalahgunakan Dana Bos

oleh -117 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, saat memberikan pembinaan penggunaan dana Bos di Aula SKB
Jika Ada Pejabat Minta Sangu Saat Movev Laporkan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, meminta kepala sekolah tidak menyalahgunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ermasuk tidak memberikan sangu buat pejabat yang melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

Hal tersebut, disampaikan saat memberikan pembinaan penggunaan dana BOS terhadap puluhan Kepala Sekolah (Kepsek), jenjang SD dan SMP di Aula SKB, Rabu (15/9/2021).

“Dana BOS tidak boleh dijadikan sangu pejabat yang monev ke sekolah. Itupun Kepsek yang bertanggung jawab dan jangan sampai jadi korban kalau ada pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup memberikan nomor kontak pribadinya ke masing-masing Kepsek. Alasannya, agar mereka bisa melaporkan langsung jika ada pejabat minta sangu saat monev.

“Jika ada pejabat saat turun kelapangan sehingga minta sangu laporkan,” katanya.

Selain itu, Wabup juga menegaskan, Kepsek tIdak perlu takut menyampaikan kebenaran. Pihaknya juga menjamin jika ada yang melaporkan tidak akan dimutasi.

“Tadi setiap Kepsek sudah dikasik person kontak,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggunaan dana BOS harus fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta harus sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021.

Menurutnya, dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 (Pasal 12), sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau;
  12. Pembayaran honor.

Sementara dalam Pasal 21 tentang pengelolaan Dana BOS Reguler poin (g), tim BOS Sekolah dilarang membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

“BOS itu harus dikelola dengan benar sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Juklak Juknisnya,” tandasnya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pembinaan penggunaan dana BOS tersebut akan berlangsung selama enam hari. Mulai hari ini, 15-17 dan 20-22 September. Total ada sekitar 540 lembaga SD dan SMP di Bondowoso.

Setiap hari pembinaan penggunaan dana BOS di Bondowoso tersebut dibagi menjadi dua sesi, kecuali Jumat hanya satu sesi. Setiap sesi menghadirkan 50 kepala sekolah. Wabup Bondowoso juga diminta memberikan arahan dalam kegiatan tersebut. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.