Soal Jalan Ambles, Ini Tanggapan Mantan Kajati Jatim

oleh -177 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung.

SURABAYA, PETISI.CO – Amblesnya jalan Raya Gubeng, Surabaya, menarik perhatian para pengamat dan praktisi hukum untuk ikut memberikan urun rembug. Salah satu diantaranya adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung.

Dia menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles, sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara. Uang negara tidak boleh sembarangan dikeluarkan.

Jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan bahwa pihak kontraktor PT NKE yang bersalah dalam pembangunan basement RS Siloam yang kemudian berujung pada amblesnya jalan Raya Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut.

“Tidak bisa kemudian APBD Surabaya menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta. Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Walikota Surabaya,Tri Rismaharini,” kata Maruli saat dihubungi media, Kamis (20/12/2018).

Dalam hal ini, menurut Maruli, kita bisa terapkan prinsip tanggung jawab mutlak, strict liability, dengan membebankan kewajiban normalisasi jalan ambles kepada kontraktor swasta. Tentu dengan catatan, hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa itu kesalahan kontraktor.

“Artinya, jalan ambles ini bukan bencana, jadi kontraktor yang bertanggung jawab,” tandas mantan jaksa yang berperan mengembalikan aset negara Gelora Pancasila senilai Rp 183 miliar ke Pemkot Surabaya itu.

Sehingga tepat, ketika Pemkot Surabaya menyatakan bersedia menalangi kebutuhan normalisasi jalan ambles, namun akan menagihkan biayanya kepada kontraktor swasta.

“Keputusan Pemkot Surabaya itu diinstruksikan Walikota Risma kepada jajarannya,” tambahnya.

Dia menambahkan, bisa dimungkinkan Pemkot Surabaya menalangi dulu dana normalisasi demi kepentingan masyarakat luas sembari menunggu hasil penyelidikan. Itu sesuai dengan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

“Kepentingan masyarakat harus diutamakan, artinya jalan harus segera dinormalisasi. Namun, pengelolaan keuangan negara juga harus tertib,” papar Caleg DPR RI, dari Partai NasDem ini.

Seperti marak diberitakan, Jalan Gubeng ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa malam (18/12). Jalan yang ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang dikerjakan kontraktor PT NKE.

Kontraktor swasta, kata Maruli, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan amble tersebut jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan jalan itu terjadi karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasar sistem pembuktian terbalik.

“Jika swasta bisa membuktikan di pengadilan bahwa amblesnya jalan terjadi karena bencana alam, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,” jelasnya.

Lantas, bagaimana soal prosedur perizinan pembangunan basement?. ”Saya tidak tahu soal perizinan proyek itu. Intinya, kalau izin sudah diterbitkan, tapi kemudian kontraktor melakukan kesalahan engineering dalam proyeknya, maka Pemkot Surabaya bisa mengambil tindakan, mengevaluasinya, bahkan mencabut izinnya,” ujarnya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.