Soal Putusan MK, Ketua F-PKB Jatim: Lumayan Nambah Waktu Pengabdian

oleh -148 Dilihat
oleh
Fauzan saat diwawancari wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur (Jatim) Fauzan Fuadi menyambut positif hasil putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah Kepala Daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Putusan MK tersebut, dinilai bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi Indonesia.

“Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?,” ujar Fauzan Fuadi dalam siaran persnya, Jumat (22/12/2023).

MK menyatakan, pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD tahun 1945.

Untuk jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, sedianya berakhir pada 31 Desember 2023 nanti. Kendati seharusnya, jabatan mereka berakhir pada 13 Februari 2024 atau tepat 5 tahun semenjak mereka dilantik oleh Presiden Joko Widodo 2019 lalu.

“Selamat berkhidmat kembali. Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari,” tuturnya.

Menurut politisi PKB Jatim ini, hal ini akan memberikan langkah baik bagi Khofifah.

Batalnya Khofifah turun jabatan di akhir Desember 2023, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program yang dirasa belum rampung, dan memastikan semua berjalan dengan baik.

Dengan demikian, mantan Menteri Sosial itu tidak dibingungkan dengan langkahnya untuk menjadi tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lain. Dimana Pemilu Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada Februari 2024.

“Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional,” tandas Bendahara DPW PKB Jatim ini.

Seperti diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Khofifah-Emil dilantik setelah sebelumnya memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 lalu melawan pasangan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno Putri. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.