Soal Uang Jabong Reklame, DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Tak Main-main

oleh -165 Dilihat
oleh
Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H, Anggota Pansus Penataan Reklame DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Terkait perilaku pengusaha yang memasang reklame di titik yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya kadang masih ada yang tidak disiplin sesuai ketentuan.

Selain banyak reklame bodong (tanpa izin), juga banyak reklame yang batas waktu izin pemasangannya telah habis, namun tetap masih terpasang di lokasi semula.

Untuk mengatasinya, Pemkot Surabaya mewajibkan setiap penyelenggara reklame membayar uang Jaminan Bongkar (Jabong, red) reklame, apabila lokasi atau tempat reklame milik atau dikuasai Pemkot Surabaya. Jaminan bongkar ini memang diatur dalam Perwali 79/2012 tentang Tata Cara Penyelengaraan Reklame.

Namun dalam rapat Pansus Penataan Reklame DPRD Kota Surabaya dengan pengusaha reklame, Senin (20/03/2023) lalu, masalah Jabong ini sempat disentil dan menjadi sorotan tajam anggota pansus, yaitu Drs. Imam Syafi’i, S.H., M.H.

Dia mengatakan, seharusnya ketika Pemkot Surabaya menemukan penyelenggara reklame melanggar, misalnya bodong atau masa izin pemasangan reklame telah habis, seharusnya tetap bongkar saja dengan uang jaminan tersebut. Tapi karena pemkot tak segera membongkar, akhirnya biro reklame berinisiatif membongkar sendiri dengan memakai uangnya sendiri.

Menurut Imam Syafi’i, uang jaminan Jabong itu seharusnya dikembalikan manakala biro reklame membongkar reklamenya sendiri.

“Tapi praktiknya, ketika biro reklame meminta uang jaminan Jabong, ternyata tidak bisa dikembalikan. Bahkan dianggap hangus. Alasannya karena sudah melewati batas waktu. Ini kan tidak benar,” ucap Imam Syafi’i, Jum’at (24/03/2023).

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, uang jaminan Jabong ini seharusnya digunakan lebih dahulu untuk eksekusi penertiban atau pembongkaran reklame. Setelah itu selisihnya dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Ya, kalau menurut saya ini perlu dilihat, apakah uang jaminan Jabong dari reklame yang melanggar-melanggar karena habis masa berlakunya tapi masih berdiri itu, apakah memang masih tersimpan utuh di Pemkot Surabaya atau tidak?,” ujar mantan jurnalis senior ini.

Imam Syafi’i, salah satu Anggota DPRD Surabaya yang dikenal kritis ini mengingatkan Pemkot Surabaya, agar tidak main-main soal uang jaminan Jabong ini. Sebaiknya uang jaminan Jabong reklame dikembalikan, apabila para pemilik reklame itu membongkar sendiri.

“Justru pemkot jangan memakai uang jaminan Jabong tersebut karena jika dilakukan bisa masuk tindak pidana korupsi (tipikor). Misalnya ada penggelapan, lantaran uang itu milik para biro reklame yang dititipkan, tapi kok dipakai?,” ungkapnya.

Sementara sejumlah penyelenggara reklame juga ikut buka suara, terkait uang jaminan Jabong reklame. Salah satunya adalah Rinto dari perwakilan Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Jatim mengatakan, sebenarnya soal pembongkaran reklame itu sudah ada mekanismenya, tapi kadang waktunya itu tidak klop.

“Kalau bisa, diberi retensi atau jumlah termin waktu lebih,” katanya.

Selain itu, bos PT Warna-Warni Junaedi Gunawan mengatakan, jika uang jaminan Jabong itu adalah uang dari biro reklame yang dititipkan ke Pemkot Surabaya untuk biaya penertiban reklame. Oleh karena itu, jika dalam penggunaan uang jaminan biaya Jabong salah, maka bisa masuk kategori korupsi.

“Ketertiban dalam penertiban, ini yang jadi kunci,” tandas Junaedi. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.