SOP New Normal Aktivitas Perdagangan Sedang Digodok Pemkab Pasuruan

oleh -76 Dilihat
oleh
Salah satu pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan, mewajibkan semua mengenakan masker dan cuci tangan.

PASURUAN, PETISI.CO – Persiapan new normal di Kabupaten Pasuruan terus dimatangkan. Termasuk tentang pemulihan aktivitas ekonomi dan perdagangan di wilayah setempat.

Salah satu yang digodok adalah Standard Operating Procedure (SOP) untuk kegiatan di pasar tradisonal.

“SE dari Menteri Perdagangan RI sudah kami terima. Aktivitas perdagangan di pasar daerah atau rakyat, tetap jalan terus saat pandemi seperti sekarang. Sekaligus persiapan new normal. SOP-nya sedang kami susun untuk diterapkan di daerah,” ujar Kabid Pengelolaan Pasar pada Disperindag Kabupaten Pasuruan Gatot Sutanto, Selasa (9/6/2020).

Untuk diketahui, pada Jumat (5/6/2020), Pemkab Pasuruan telah menerima surat edaran (SE) dari Menteri Perdagangan RI Nomor 15 Tahun 2020. Isinya, tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Terkait SE itu, Disperindag sendiri sudah melakukan pembahasan secara internal, melibatkan para kepala pasar daerah beserta stafnya.

Selain itu, juga telah berkoordinasi aktif dengan instansi terkait. Seperti Satpol PP, Polres Pasuruan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka) di masing-masing lokasi pasar daerah berada.

Disebutkan Gatot, SE dari Kementerian Perdagangan itu bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan selama masa darurat bencana nonalam Covid-19. Agar warga bisa berbelanja dengan nyaman, semua pasar wajib menerapkan protokoler kesehatan yang ketat. Dengan begitu, bisa memutus mata rantai penularan virus korona.

“Protokoler kesehatan sebenarnya sudah kami berlakukan. Rencananya, akan diperketat kembali sehubungan dengan keluarnya SE sekaligus persiapan new normal. Ini menjadi atensi kami untuk kemudian diterapkan di lapangan,” jelas Gatot.

Salah satu poin yang menjadi SOP itu, kini sedang disusun adalah semua orang di pasar harus memakai masker. Baik itu pedagang, pengunjung, hingga pegawai pasar. Selain itu, juga bakal dibentuk titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk dan keluar pasar.

“Bila perlu, dilakukan pembatasan atau pengurangan akses masuk dan keluar. Itu, untuk lebih memudahkan pemantauan dan pengawasan,” imbuhnya.

WFH ASN Diperpanjang

Sementara itu, hingga awal Juni ini, Pemkab Pasuruan belum menerapkan new normal bagi aparatur sipil negara (ASN). Alhasil, work from home (WFH) masih diperpanjang sampai 30 Juni mendatang.

“Sejauh ini belum ada kebijakan dari pusat dan juga di Jatim untuk pemberlakuan new normal. Sehingga, WFH bagi ASN diperpanjang sampai 30 Juni mendatang,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Henis Widiyanto.

Perpanjangan ini sesuai dengan surat edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Pasuruan. Hanya pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV (pengawas) yang tetap melaksanakan dan masuk kantor seperti biasanya.

“Namun, untuk bulan Juni ini staf yang sebelumnya WFH di rumah, sekarang masuk 50 persen dan masuknya dijadwal,” terangnya.

Sebelumnya, untuk staf memang diberlakukan WFH. Hanya saja jika dipanggil sewaktu-waktu di kantor, harus siap berangkat. Sedangkan bulan Juni ini, WFH diberlakukan separuh. Sehingga, bisa masuk digilir dan diatur oleh atasan langsung.

Henis menambahkan, kendati pegawai ada yang WFH, semua ASN tetap wajib melaporkan kegiatan harian ke atasan langsung dan lewat aplikasi TPP online. Sehingga, jika tidak melapor, tetap dianggap mangkir atau masuk catatan indisipliner.(adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.