Sopir Vanesa Angel Kini Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jatim

oleh -88 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam press rilis, Kamis (11/11/2021).

SURABAYA, PETISI.CO – Muhammad Joddy Prames Setya, yang diketahui sebagai sopir Vanessa Angel, kini statusnya naik menjadi tersangka. Penetapan itu sejak Rabu (10/11/2021) hal itu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam press rilis, Kamis (11/11/2021)

“Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot yang juga didampingi Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman dan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.

Sebelumnya, menurut Kombes Gatot, pada Senin (8/11) kemarin, penyidik dari Direktorat Lantas Polda Jatim telah mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Mitsubhisi Pajero.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada hari Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Kemudian pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” katanya.

Atas itu pasal yang disangkahkan, yaitu pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.