Spesialis Pencuri Helm Sempat Viral Terekam CCTV Diamankan Opsnal Polsek Sukolilo

oleh -101 Dilihat
oleh
Tersangka spesialis pencurian helm diamankan di Mapolsek Sukolilo.

SURABAYA, PETISI.CO – Risyam Dwi Prasetyo (27) warga Jalan Mulyorejo Tengah 63 Surabaya, pelaku pencurian helm yang terekam CCTV dan sempat viral diamankan Tim Opsnal Polsek Sukolilo. Dalam aksinya pelaku ini dibilang spesialis, karena dalam satu hari bisa menggasak sampai empat helm.

Berdasarkan laporan pada 26 November 2020 dengan nomer LP-B/82/XI/Res.1.8./2020/reskrim/surabaya/spkt, Polsek Sukolilo, langsung menindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainal Abidin mengatakan, bermula adanya laporan dari masyarakat, tentang pencurian helm yang kerap terjadi, petugas dari opsnal langsung bertindak cepat untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

“Saat itu petugas mendapati petunjuk dari TKP yang terpasang CCTV dan Aksi tersebut terekam. Lantas kita melakukan pendalaman untuk pengungkapan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan ciri-ciri pelaku, petugas mengarah ke pelaku yang diketahui bernama Risyam ini. Lalu pada akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Warkop Srikana.

“Pelaku tak bisa berkutik saat ditangkap anggota kami, karena pada saat itu kepergok akan menjual barang hasil curian tersebut,” kata Zainal.

Dari hasil keterangan, pelaku mengakuhi semua perbuatannya, dan pada saat beraksi pelaku memilih sasaran helm yang bermerk, dengan tempat parkiran yang sepi.

“Helm yang dicari adalah helm yang memiliki nilai jual tinggi dengan merek tertentu seperti KYT, INK, dan Cargloss, dan sasarannya pada tempat parkiran yang sepi,” tambahnya.

Dikatakan Zainal Abidin, dari pengakuhan tempat yang pernah dijadikan sasaranya seperti AW restoran di Jalan Nginden Surabaya, Jalan Barata Jaya Surabaya, dan Dominion Store di Jalan Pucang Adi Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku, sering beraksi di Minimarket, CafĂ© dan Warkop, meskipun terpasang CCTV pelaku ini tetap menjalankan aksinya mengunakan penutup wajah,” tuturnya.

Ditambahkan Zainul Abidin, dalam satu hari pelaku bisa mengambil sampai empat helm di lokasi yang berbeda-beda, dan menurut keterangan pelaku dalam satu bulan hasil yang diperoleh mencapai Rp 11 juta.

“Pelaku ini dibilang spesialis, karena dari pengakuhannya dalam satu hari melakukan aksinnya sampai empat kali, dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 1 unit sepeda motor Mio Soul warna merah hitam, dengan Nopol L 5434 JH, yang digunakan sebagai sarana, 1 helm Merk Cargloss warna putih tulang, dan 1 helm Merk INK warna biru.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku ini, dengan Pasal 363 KUHP, tentang pidana pencurian dengan pemberatan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.