APKRINDO Dukung Pemkot Surabaya Pasang CCTV di Area Parkir Usaha

oleh
oleh
Audiensi APKRINDO Jatim dan Pemkot Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha hanya terbatas di area pintu masuk halaman atau parkir. Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga keamanan, melindungi pengunjung, sekaligus memastikan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M Fikser, menjelaskan hal itu setelah bertemu dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur, Ferry Setiawan, Jumat (15/8).

“CCTV yang kita pasang hanya di halaman tempat usaha, bukan di dalam restoran. Tujuannya keamanan dan ketertiban, sekaligus menghitung pajak kendaraan. Jadi tidak ada kaitannya dengan aktivitas di dalam usaha,” tegas Fikser, Sabtu (16/8/2025).

Ia menekankan, pemasangan CCTV sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya tanpa membebani pengusaha, termasuk soal listrik. “Bahkan dari diskusi dengan Apkrindo Jatim, Pak Ferry setuju. Jadi anggapan seolah CCTV masuk ke dalam restoran sudah selesai,” jelasnya.

Fikser juga menambahkan bahwa dari tarif parkir yang dibayarkan pengunjung, Pemkot hanya menerima 10 persen, sementara 90 persen tetap menjadi hak pengelola usaha. “Dana yang masuk ke pemkot digunakan untuk pendidikan, BPJS kesehatan, hingga program sosial lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ferry Setiawan menyatakan dukungan penuh APKRINDO terhadap kebijakan ini.

“APKRINDO mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) demi pembangunan kota,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma. Ia menegaskan, CCTV hanya dipasang di area parkir usaha wajib pajak, bukan di area privat atau kasir.

“Pemasangan CCTV ini murni untuk keamanan pengunjung dan transparansi pajak parkir. Bukan pada area private business. Untuk rumah pribadi warga jelas bukan objek pemasangan,” tegasnya.

Ekkie menambahkan, Bapenda bersama perangkat daerah terkait dan APKRINDO akan meninjau langsung titik-titik pemasangan.

Sebagai informasi, kewenangan Pemkot Surabaya dalam pemasangan CCTV diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Perda Surabaya No. 7 Tahun 2023, serta Perwali No. 33 Tahun 2024. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.