Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pencegahan Penyebaran Covid-19
SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE), Senin 24 Agustus 2020. Bernomor 800/7505/436.8.3/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Di dalam surat yang ditanda tangani oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini itu, terdapat enam point yang disampaikan, yaitu: 1. Wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam bekerja di kantor (cek suhu, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak) serta melakukan penyemprotan lingkungan tempat kerja dengan disinfektan setiap pagi dan sore hari.
2. Mengatur jadwal staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah secara begantian. 3. Memerintahkan tugas kedinasan di rumah bagi staf yang berdomisili di luar kota. 4. Wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah. 5. Tidak menggunakan barang ataupun perlengkapan kantor milik orang lain. 6. Disarankan untuk membawa bekal dari rumah atau tidak makan di luar kantor.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, diterbitkannya surat edaran itu, berdasarkan hasil analisis dari tim satuan tugas (Satgas) terhadap muncul beberapa kejadian positif Covid-19, terutama yang terjadi di lingkup OPD Pemkot Surabaya.
“Ya jadi memang kan setelah tim satgas melakukan analisa kepada beberapa kejadian confirm positif. Terutama terjadi di OPD itu kan ada beberapa analisa jadi sesuai yang di surat edaran,” kata Febri saat ditemui di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (25/8/2020).
“Mangkanya dikeluarkan lah surat edaran salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah,” lanjutnya.
Febri menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu bertujuan untuk melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.
“Kita kan tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara, ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga,” jelasnya.
Selain itu ucap dia, staf asal luar Kota Surabaya akan diprioritaskan untuk melakukan work from home (WFH), sedangkan staf yang berodomisili di Kota Surabaya akan masuk dengan sistem shift.
Namun begitu kata Febri, semua kebijakan kembali kepada kelapa OPD masing-masing. “Jika dirasa karyawan atau staf tersebut memegang peran penting pada penyelesaian pekerjaan di OPD tersebut, ya ada kebijakan lain yang akan diterapkan. Karena memang tingkat pekerjaan itu kan berbeda beda,” terangnya.
Febri juga mengungkapkan, monitoring kinerja staf di lingkup Pemkot Surabaya juga akan dilakukan melewati kepada OPD masing-masing.
Tak hanya itu, bahkan Febri menyebut jika pihak Dinas Komunikasi dan Informatikan (Dinkominfo) Kota Surabaya juga telah menyiapkan aplikasi khusus monitoring kinerja staf yang melakukan WFH.
“Insya Allah rekan-rekan Kominfo sudah menyiapkan aplikasi untuk memonitoring terkait kinerja karyawan atau staf Pemkot yang melakukan WHF, sehingga dia tidak bisa main-main,” tandasnya. (nan)