Suami Jual Istri untuk Layani Threesome Digerebek Polda Jatim

oleh -118 Dilihat
oleh
Konferensi pers suami menjual istri di Mapolda Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang suami asal Jombang, Jawa Timur yang tega menjual istri sahnya. Mereka digrebek dalam kondisi telanjang saat melayani threesome.

Pelaku diketahui bernama Mujianto (28) asal Jombang, Jawa Timur yang tega menjual istrinya berinisial P untuk melayani hubungan intim dengan dua laki-laki satu perempuan sekaligus alias threesome dengan mematok harga mencapai Rp 2 juta.

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kasubit lV Renakta, Kompol Lintar Mahardhoyo mengatakan, awal mula terbongkarnya bisnis haram tersebut, setelah petugas mendapati laporan dari masyarakat, tentang adannya tindak asusila yang terjadi di sebuah Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto.

Tersangka Mujianto (28) asal Jombang, Jawa Timur digiring petugas.

“Berbekal laporan tersebut, kemudian anggota Subdit IV Renakta Polda Jatim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya 26 Maret 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggrebekan, didapati tiga orang yang berada di dalam satu kamar hotel bernomor 229 tersebut dengan kondisi tanpa busana. Masing-masing dua orang laki-laki dan satu perempuan dengan kondisi telanjang.

“Lalu petugas melakukan pemeriksaan dengan membawa ke kantor, dari hasil pengakuan, pelaku ini sudah melakukan kegiatan serupa sebanyak lima kali, di lokasi yang berbeda-beda,” tambahnya.

Pelaku ini mengakui semua perbuatannya lantaran terhimpit ekonomi, selain itu menurutnya dengan berhubungan secara threesome dapat meningkatkan daya seks.

“Dari pengakuhan, pelaku ini terpaksa menjual istrinya karena alasan ekonomi, untuk sekali main pelaku mematok harga Rp 2 juta. Selain itu menurutnya sebagai fantasi saat berhubungan badan,” ujarnya.

Ditambahkan Kasubdit, sebelum melakukan hubungan seks threesome tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya terlebih dulu. Setelah itu pelaku memperagakannya.

“Dari keterangan pelaku sebelum melakukan hubungan, terlebih dulu merekam melalui phonselnya, setelah itu pelaku ikut melakukan hubungan seks threesome secara bersamaan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, 1 buah celana dalam dan BH warna ungu, 1 celana dalam warna hitam milik pelaku, 2 buah HP dan uang hasil transaksi sebesar Rp 2 juta.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.