MAGETAN, PETISI.CO – Enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Magetan kembali bersujud sukur dengan adanya program asimilaai dan integrasi yang telah diajukan pihak Rutan Kelas IIB Kabupaten Magetan, berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak, melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan serta Penangulangan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) melihat rentannya hunian di rumah tahanan, Senin (6/04/2020).
Pelepasan tersebut sudah dimulai sejak Rabu (1/04/2020), sebanyak lima warga binaan, Kamis (2/04/2020), enam warga binaan dan Jumat (3/04/2020), empat warga binaan dan Senin (6/04/2020) sebanyak enam warga binaan.
Sehingga total yang sudah dirumahkan sampai saat ini sebanyak 21 warga binaan dari 48 warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana di akhir tahun 2020 dan warga binaan yang telah menjalani 1/2 masa pidananya di akhir tahun 2020.
Rudi Erwanto, Kasubsi Pelayanan Tahanan mengutarakan, bahwa Rutan Kelas IIB Magetan masih mengupayakan proses pengeluaran atau yang dirumahkan bagi warga binaan yang masih tersisa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar segera selesai.(pgh)







