Sulit Cari Kerja, 9 Warga di Sumenep Nekat Lakukan Kejahatan

oleh -63 Dilihat
oleh
Para pelaku kejahatan di Sumenep, karena motif minimnya lapangan kerja

SUMENEP, PETISI.CO – Karena terdesak masalah ekonomi, sebab minimnya lapangan pekerjaan, sembilan orang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur nekat melakukan aksi kejahatan yang berujung penjara.

Sembilan orang ini diketahui saat Polres Sumenep melakukan jumpa pers merilis pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep beserta Polsek jajaran tersangka kasus kejahatan jalanan (Street Crime) dalam dua pekan terakhir pada Jum’at (20/3/2020).

Jenis kejahatan jalanan tersebut diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), jambret, perampokan, dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tersangka yang diamankan dari kasus Curanmor yakni inisial S dan H, kemudian tersangka dengan kasus perampokan M dan A, berikutnya pelaku penjambretan BM, selanjutnya tersangka pencurian biasa R, MU dan FK.

“Jadi kejahatan yang sifatnya meresahkan masyarakat ini menjadi prioritas utama bagi pihak Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

Deddy menyatakan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan tersebut dua orang harus dihadiahi timah panas dikakinya karena melawan petugas.

Menurut pengakuannya, yang menjadi motif para pelaku melakukan aksinya, utamanya adalah ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan.

“Karena ketersediaan lapangan kerja yang masih minim. Sehingga masih mereka melakukan kejahatan,” terang Deddy Supriadi biasa disapa.

Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362, Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman antara 5 sampai dengan 12 tahun penjara,” ungkapnya.(ily)