Syaifullah Sekda Nonaktif Bondowoso Divonis Dua Bulan 15 Hari

oleh -126 Dilihat
oleh
Sekda nonaktif Bondowoso, Syaifullah.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso akhirnya membacakan dan memvonis Syaifullah Sekda nonaktif selama dua bulan 15 hari serta didenda Rp 10 juta.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Daniel Mario di ruang media center PN Bondowoso secara virtual, Senin (14/12).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Husnus Sidqi usai mengikuti sidang, mengungkapkan, yang paling penting tidak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya saja denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Adapun rencana banding, tapi masih akan konsultasi dengan terdakwa. Sebab, yang bersangkutan sendiri tidak hadir di persidangan dikarenakan sakit.

“Masih pikir-pikir dulu. Kita harus konsultasi dengan terdakwa. Selama masih diberi kesempatan sesuai dengan perintah hakim,” cetusnya.

Putusan ini, kami menilai sangat ringan. Mengapa tidak, mengingat dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan dan divonis dua bulan 15 hari.

“Ya sudah ringan. Kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” katanya.

Di tanya soal keadaan terdakwa yang sakit?. Ia menerangkan, bahwa kondisi kesehatan terdakwa secara fisik saat ini sudah sehat.

“Namun secara psikis kami belum tahu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Syaifullah Sekda Nonaktif Bondowoso terlibat kasus ancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso, Alun Taufana Sulistiyadi serta salah satu stafnya.

Selain itu, sidang kasus ini terkesan membelit karena sempat tertunda. Sebab terdakwa sakit terkonfirmasi positif Covid-19. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.