Syarat Rapid Test Mandiri Bagi Peserta UTBK Dinilai Melanggar HAM

oleh -117 Dilihat
oleh
Pemerhati pendidikan dan anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Nonot Suryono.

SURABAYA, PETISI.CORapid test mandiri  bagi calon mahasiswa yang hendak mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di Surabaya, dinilai melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Syarat rapid test tersebut memberatkan masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi virus Covid-19, karena harus membayar.

Pemerhati pendidikan dan anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Nonot Suryono tidak setuju jika biaya rapid test dibebankan pada masyarakat.

“Negara (Pemerintah) harus memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pendidikan. Ada syarat yang dibangun saat era pandemi ini dan itu (rapid test) menjadi kewajiban negara, tidak bisa dibebankan kepada orang tua anak,” kata Nonot Suryono kepada wartawan yang menghubunginya, Jumat (3/7/2020).

Menurut Nonot, negara (pemerintah) bisa dianggap melanggar HAM apabila memaksakan kehendaknya yang mewajibkan peserta UTBK SBMPTN 2020 wajib melakukan rapid test dengan biaya pribadi.

“Itu adalah ketaatan sosial dan infrastrukturnya adalah kewajiban negara. Kalau itu tidak dilakukan negara melanggar HAM,” tegas Nonot.

Diketahui, kewajiban rapid test bagi peserta UTBK SBMPTN 2020 termuat dalam Surat Wali Kota Surabaya Nomor 4.21.4/5853/436.8.4/2020 kepada empat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya.

Yaitu Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN).

Kewajiban rapid test tersebut termuat dalam poin 2 yang tertulis “Seluruh Peserta UTBK SBMPTN wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia”.

Seperti berita sebelumnya,  Rumah Sakit Husada Utama Surabaya menyelenggarakan rapid test massal bagi para calon mahasiswa yang hendak mengikuti UTBK.

Dibukanya rapid test massal oleh pihak Rumah Sakit Husada Utama, dikarenakan setiap peserta UTBK diharuskan menunjukkan bukti telah melakukan rapid test dengan hasil reaktif.

Humas Rumah Sakit Husada Utama (RSHU), Redita Putri Iriani menjelaskan, calon peserta UTBK bisa melakukan pengambilan hasil rapid test yang diikuti pada pada sore ini.

“175 ribu, kalo umum 300 ribu tapi kalo butuh surat keterangan untuk kerja biasanya nambah 50 ribu jadi 350 ribu. Bisa di ambil sore. Langsung di laboratorium lantai dua jam 6,” jelasnya.

Persyaratan mengikuti rapid test di Rumah Sakit Husada Utama juga sangat mudah, calon peserta hanya perlu menyerahkan KTP dan bukti cetak kartu peserta UTBK kepada petugas untuk dilakukan pemberkasan, sehingga data tiap peserta tidak tercampur dengan peserta lainnya.

Kuota rapid test yang disediakan oleh pihak Rumah Sakit Husada Utama untuk hari ini hanya 200 orang saja. “Nyediainnya ada sekitar 500. Untuk hari ini mau di stop dulu sampai 200. Sedangkan hari ini, hari pendek ya,” ungkapnya. (pri/nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.