SURABAYA, PETISI.CO – Di tengah pelaksanaan PSBB pandemi Covid-19, Polsek Mulyorejo melalui Tim Anti Bandit (TAB) tetap maksimalkan tugas pokoknya, penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum. Seperti penangkapan terhadap Muchlis Hidayat (23) pada Kamis (07/05/2020) yang kedapatan membawa sabu.

Penangkapan Muchlis, warga Jalan Kedung Baruk, Surabaya ini, petugas langsung mengembangkan dengan menangkap jaringan lain yang terlibat. Sehingga dua nama pelaku lain juga berhasil ditangkap.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Enny Prihatin Rustam S. Sos, M. Hum mengatakan setelah tertangkapnya Muchlis, petugas dari Opsnal TAB tidak berhenti untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain.

“Awal mula kita amankan Muchils, yang terbukti kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, lalu kita terus kembangkan. Dari keterangan Muchlis muncul nama pelaku lain berinisial A yang diakui sebagai penyuplai,” ujar kapolsek.
Tidak mau buruannya lepas, petugas Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Suharyono langsung melakukan pengembangan dengan mengantongi nama pelaku lain, yang diketahui bernama Amrozi (37) asal Surabaya.
“Saat kita lakukan pengembangan dengan tujuan menangkap pelaku lain, petugas mendapati empat orang di sekitar Jalan Kedung Baruk sedang melakukan perjudian,” tambahnya.
Dari empat orang itu satu diantarannya Amrozi, petugas langsung membawanya ke Mapolsek guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memintai keterangan tiga terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan, ternyata tiga terduga pelaku perjudian ini tidak terbukti dan keterangan saksi-saksi yang ada, mereka hanya nongkrong bersama. Sehingga kita tidak melakukan penahanan, karena tidak ada unsur pidanannya,” terangnya.
Sambung kapolsek, untuk yang terlibat kasus sabu, hanya satu yaitu berinisial A, dan dilakukan penahanan.
Ditambahkan Kanit Reskrim yang baru menjabat ini, pihaknya tidak berhenti di situ melainkan tetap berupaya mengembangkan lagi dan berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan mengonsumsi barang haram di tempat pengerebekan tersebut.
“Berkat kesigapan dan kejelian petugas Opsnal kami, saat melakukan penangkapan terhadap Rozik ditemukan Sudjarwo (37) warga Jalan Kedung Baruk 12, Surabaya, sedang menghisap sabu,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu buah alat hisab sabu, beserta satu klip sabu berisi 0,35 gram dan 0,26 gram dari pelaku Sudjarwo.
Atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yaitu, pasal 112 ayat (1) KUHP dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomer 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (inul)







