Tabrak Penyeberang Jalan di Depan TPU Babat Jerawat, Pengendara Akui Bersalah

oleh -47 Dilihat
oleh
Tabrak Penyeberang Jalan di Depan TPU Babat Jerawat, Pengendara Akui Bersalah

SURABAYA, PETISI.COMengendarai kendaraan memang perlu berhati-hati, agar tak mencelakai orang lain dan diri sendiri. Bila tidak, akan fatal akibatnya. Seperti yang dialami Bahri Saibullah. Karena ngebut sambil ngobrol, menabrak Ilyas, penyeberang jalan. Korban Ilyas pun meninggal dunia di rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya hingga merenggut nyawa korban, Bahri diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang di ruang Cakra, Kamis (9/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Fatikan, ayah almarhum Ilyas.

Di depan majelis hakim, Fatikan mengatakan, dia dan istrinya sudah berdamai dengan keluarga terdakwa Bahri.

“Anak saya meninggal karena musibah kecelakaan. Kami sudah mengiklaskan kepergiannya. Orangtua terdakwa sudah bertemu dengan kami sekeluarga untuk meminta maaf,” kata Fatikan memberikan keterangan.

Selain itu juga disampaikan bawa keluarga terdakwa juga memberikan uang santunan sebesar Rp 16 juta.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya. Ia juga meminta maaf atas kecelakaan yang terjadi. “Saya menyesal dan mengaku bersalah Yang Mulia,” kata Bahri.

Kecelakaan terjadi pada 20 April 2021, sekitar pukul 14.00. Saat itu, terdakwa mau berangkat ke tempat kerjanya. Dia membonceng Tias Oktavia Puspitasari, mengendarai motor Yamaha Vixion.

Terdakwa mengendarai kendaraan dengan cukup kencang. Sambil ngobrol dengan temannya yang dibonceng. Mereka melintas di Jalan Babat Jerawat Surabaya.

Tepat di depan tempat pemakaman umum (TPU) di jalan itu, terdakwa kaget lihat korban Ilyas melintas. Karena motor tidak bisa dikendalikan, kecelakaan terjadi. Menabrak Ilyas yang menyebrang jalan tersebut.

Korban seketika tidak sadarkan diri. Darah mengalir dari telinga dan hidungnya. Saksi Andi Putra Wicaksono melihat kejadian tersebut.

Andi yang sedang beristirahat tidak jauh dari lokasi kejadian, tanpa pikir panjang, langsung memberikan pertolongan. Memindahkan korban ke atas trotoar. Tidak lama kemudian, ambulance datang. Ilyas dibawa ke Rumah Sakit Islam Darus Syifa Benowo Surabaya.

Sesampainya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong lagi. Satu jam setelah kejadian tersebut, Ilyas menghembuskan nafas terakhirnya.

“Iya Yang Mulia. Saya yang menabraknya. Korban meninggal di rumah sakit,” kata terdakwa Bahri saat mengikuti persidangan secara online.

Hasil pemeriksaan dokter, terdapat benjolan di kepala bagian belakang, keluar darah dari hidung sebelah kiri, keluar darah dari telinga sebelah kiri, tulang retak di bahu sebelah kiri dan luka memar di perut sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.

Sidang itu lalu ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Agendanya tuntutan dari JPU Darwis. Terdakwa diancam pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (pri)