Oleh: Oki Lukito* Pemerintah resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.