Pengiriman 30.500 Benih Lobster Ilegal Diagagalkan Polda Jatim, Negara Merugi Capai Rp 1 Miliar

oleh -88 Dilihat
oleh
Polda Jatim menggelar press conference gagalkan pengiriman benur ilegal.

SURABAYA, PETISI.CO – Penyelundupan benih lobster alias benur kembali digagalkan anggota jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain itu, dua pelaku berinisial WNT (33) dan RA (24) beserta 39 ekor benih lobster turut diamankan.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan warga Watulimo, Trenggalek ini berawal dari laporan. Dimana adanya aktivitas jual beli benih lobster pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 lalu.

“Modusnya, puluhan ribu benih lobster dikirim menggunakan mobil Yaris merah Nopol AE-1291-PC sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah mengantongi bukti-bukti, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut,” kata Gatot saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).

Dari hasil penggeledahan dalam mobil tersebut, petugas menemukan tiga buah sterofom berisi 30.500 benur, terdiri dari 30 ribu jenis pasir dan 500 mutiara.

Di kesempatan yang sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengungkapkan peran peran para pelaku. Seperti halnya RA sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT.

“Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta,” ungkap Zulham.

Masih kata Zulham, setelah ditelusuri di lokasi. Kedua pelaku ini ternyata mempunyai benur sebanyak 79 ribu ekor. Namun yang berhasil digagalkan penyelundupannya 30.500 ekor benur.

“Sedangkan 39 ribu benur berhasil terjual. Artinya perbuatan para pelaku merugikan negara mencapai Rp1 miliar,” tandas Zulham.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.