Jual Beli Benih Lobster Ilegal Dibongkar Polairud Polda Jatim

oleh -164 Dilihat
oleh
Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim menggelar konferensi pers, terkait kegiatan transaksi jual beli benih Lobster yang tidak dilengkapi dengan ijin, dan berhasil mengungkap 2 perkara tindak pidana di dua tempat, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar, dan juga melakukan penangkapan dengan cara menggunakan keramba di perairan Tulung Agung. Kemudian hasil tangkapan tersebut ditempatkan, dengan menggunakan alat kantong plastik yang telah diberi oksigen, selanjutnya benih lobster tersebut dijual kembali kepada pembeli yang berada di daerah Tulung Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, didampingi oleh Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro, SIK, menyampaikan, kejadian bermula pada hari Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 Wib dan pukul 17.00 Wib, dimana tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim, mendapatkan informasi akan terjadi transaksi terkait jual beli benih lobster di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulung Agung.

“Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan benar didaerah wates Blitar sekira pukul 13.00 Wib, tim melakukan pemeriksaan terhadap seseorang inisial CAN (24) warga Blitar sebagaimana atas informasi yang telah didapatkan,” terang Kombes Arnapi, Jumat (22/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Arnapi, terhadap orang tersebut berhasil didapati 4 kantong plastik didalam tas punggung berwarna hitam, didalamnya telah berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor.

“Selanjutnya orang tersebut diintrogasi petugas dan berhasil mendapatkan kembali benih lobter dirumhanya sebanyak 5 kantong plastik yang sama berisi benih lobter sebanyak kurang lebih 984 ekor,” ungkapnya

Masih Dir Polairud Polda Jatim, selajutnya tim bergerak menuju perairan Campur Darat di Tulung Agung, tepatnya dilokasi SPBU Campur Darat Tulung Agung petugas kembali memeriksa salah seorang dengan inisial IMA (38) warga Tulungagung, dan berhasil mendapatkan 10 kantong plastik yang juga berisi benih lobster, sebanyak kurang lebih 1.368 ekor yang ditempatkan didalam kendaraannya.

“Benih lobster tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp.30.000 dan untuk jenis pasir Rp. 9000,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta).

Atas perbuatannya, tersangka CAN dan IMA beserta Barang Bukti benih Lobster sebanyak kurang lebih 1.781 ekor, yang terdiri dari jenis pasir sebanyak kurang lebih 1.761 ekor dan jenis mutiara sebanyak 20 ekor. Selanjutnya yang kedua benih lobster kurang lebih sebanyak 1.368 ekor, dengan jenis mutiara sebanyak 175 ekor dan jenis pasir sebanyak 1.193 ekor, dan total benih lobster keseluruhan sebanyak 3.149 ekor.

Selain benih lobster, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 buah HP merk Realme, 1 unit kendaraan merek KIA picanto, 1 buah HP Samsung milik para pelaku, dan diamankan di Mako Polairud Polda Jatim guna proses penyidikan lebihlanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.