Tahun 2018, Sebanyak 353 Kasus Hoax Terjadi di Jawa Timur

oleh -66 Dilihat
oleh
Para narasumber saat foto bersama.

SURABAYA, PETISI.CO – Jumlah kasus berita Hoax di Jawa Timur (Jatim) meningkat. Sepanjang tahun 2018, sedikitnya 353 kasus Hoax terjadi di Jatim yang ditangani oleh Polda Jatim. Beberapa diantaranya masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Yang saya tahu banyak kasus berita hoax yang ditangani Polda Jatim. Tercatat ada 353 kasus. Yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedikit,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi pada Seminar Journalism is not crime Hoax-UU ITE yang diselenggarakan Kelompok Kerja  Wartawan Hukum (Pokja Wankum) Surabaya di Empire Palace, Surabaya, Jumat (14/12/2018).

Didik mengaku belum tahu persis jumlah kasus hoax yang masuk ke Kejati. Namun, jumlahnya tidak banyak. Rata-rata kasusnya banyak terselesaikan lewat jalur mediasi. “Kasus terakhir yang diproses Kejati yaitu UU ITE, yang melibatkan artis Ahmad Dhani,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, membenarkan jumlah kasus hoax di Jatim sebanyak 353. Namun, dia tidak merinci kasus hoax mana yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk memerangi hoax ini, saya salah satunya sekali-kali berita yang ditulis memuat satu kali berita hoax, sehingga tak dipercayai oleh masyarakat,” katanya memberi masukan.

Dia memberi contoh Polda Jatim melakukan penahanan terhadap seseorang dengan kop yang jelas. Tapi, isinya penahanan Ahmad Dhani. Berita ini sangat menarik dan ditunggu-tunggu. Padahal, isinya hoax.

“Kalau berita itu tersebar di dunia maya, kita mengharapkan peran dari jurnalis meng-kop surat dan memasukkan dalam berita. Sampai sekarang, saya belum melihat rekan-rekan wartawan menyampaikan bahwa surat resmi yang diterima publik adalah berita hoax,” paparnya.

Meski demikian, Polda Jatim secara intens kerja sama dengan para jurnalis. “Kita perlu mengenali semua karakteristik wartawan. Diperlukan hati untuk mengenali. Karena, terus terang kita lebih sulit memimpin rekan-rekan media daripada anggota. Duduk 15 menit salah, 30 menit salah, duduk satu jam malah lebih salah lagi,” ucapnya sambil tertawa.

Satu hal lagi, tambahnya, Polda Jatim tidak pernah menjerat jurnalis yang benar-benar jurnalis dengan UU ITE. Selalu dengan UU Pers sesuai dengan amanat UU Pers. “Kita meminta pendapat PWI, Dewan Pers dan kalau ada hak Polda selaku badan publik, maka akan menyampaikan hak jawab ke dewan pers dan media,” katanya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.