Tahun 2020, UMK di Jatim Naik 8,51 Persen

oleh -98 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah umumkan besaran UMK di Jatim tahun 2020.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Besaran UMK 2020 di Jatim naik 8,51 persen dari UMK 2019.

“Ada kenaikan 8,51 persen dibanding UMK 2019,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan usai mengumumkan penetapan UMK 2020 di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (20/11/2019).

Penetapan UMK di Jatim tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 yang ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Besaran UMK 2020 tertinggi, yaitu Kota Surabaya Rp 4.200.479,19. UMK 2020 terendah sebesar Rp 1.913.321.73. “Harapan kita dengan penetapan UMK ini, semoga bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Ini untuk kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.

Ada sembilan kab/kota yang terendah besaran UMK 2020, yakni Rp 1.913.321.73.
Sembilan kab/kota itu, Pacitan, Sampang, Pamekasan, Situbondo, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan dan Trenggalek.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Fauzi, penetapan UMK 2020 di Jatim itu, melalui proses dimana Bupati/Walikota menyampaikan usulan penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya kepada gubernur Jatim melalui dewan pengupahan Jatim.

Selanjutnya, dewan pengupahan Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kab/kota. Ada tiga daerah diantaranya yang mengusulkan UMK tidak sesuai dengan ketentuan, yakni Kota Blitar, Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo.

“Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota setempat, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK 2020 sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yakni naik 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya,” paparnya. (bm)

Berikut ini Data Besaran UMK 2020 di Jatim:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

No More Posts Available.

No more pages to load.