Tak Merasa Bersalah Divonis 10 Bulan, Mujiburrahman Banding

oleh -88 Dilihat
oleh
Terdakwa Mujiburrahman.

SURABAYA, PETISI.COMujiburrahman langsung banding, begitu majelis hakim diketuai Slamet Riyadi memnjatuhkan vonis sepuluh bulan pada sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/11/2020).

Oleh majelis hakim, Mujiburrahman dinyatakan terbukti bersalah, menggelapan uang Rp 20 juta, yang ditransfer saksi Kelvin. Melanggar pasal 372 KUHP.

“Jangankan sepuluh bulan, dihukum sehari pun saya tidak terima. Saya tidak bersalah,” kata terdakwa Mujiburrahman.

Karena Mujiburrahman banding, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi yang menuntutnya 1 tahun penjara, juga banding.

Atas putusan hukuman itu, penasihat hukum terdakwa, M Asikin dan Edy Harianto, sepakat dengan sikap kliennya.

“Sejak awal kasus ini ada banyak kejanggalan. Yang mencolok, terdakwa dilaporkan penipuan dan penggelapan batu bara, kerugiannya Rp 600 juta. Dakwaan jaksa, soal penipuan dan penggelapan uang Rp 20 juta. Tidak nyambung!,” tegas Asikin usai sidang.

Terdakwa Mujiburrahman juga menyampaikan pembelaan yang dia tulis sendiri dari balik tahanan. Dia bertutur soal penyidikan di kepolisian. Bagaimana penyidik merayu dia untuk menandatangi berita acara pemeriksaan.

Di antaranya, Mujiburrahman diberitahu penyidik bahwa keterangan dan barang bukti yang dia punya, agar disampaikan saja ke hakim. Karena hakim yang akan menentukan dia bersalah atau tidak.

“Yang Mulia, saya tidak pernah mengatakan uang Rp 20 juta itu saya pakai untuk kepentingan pribadi,” tutur terdakwa Mujiburrahman, seperti yang ditulis dalam pembelaannya.

Dia menegaskan, saat diperiksa hanya bilang untuk membayar utang stokfile dan batu bara ke PT BMC (Bara Merah Cemerlang). Karena Rp 20 juta masih kurang, maka dia mencari pinjaman.

Setelah enam hari kemudian, masih di bulan Mei, uang terkumpul. Uang tersebut, langsung ditransfer ke rekening Novi Natalia Harjito, isteri Tommy pemilik gudang yang disewa saksi Kelvin.

“Yang Mulia, kalau jaksa punya nurani dan akal sehat, mungkinkan orang yang tertipu dihukum. Uang saya sudah hilang Rp 50 juta, Yang Mulia. Sudah ditahan lagi,” kata pengusaha batu bara itu meyakinkan majelis hakim.

Mujiburrahman juga menjelaskan, sebelum ditahan tiga bulan lalu oleh jaksa, lembaran PDF percakapannya dengan saksi Eko dan saksi Kelvin, dikirimkan ke pejabat negara. Yakni Prof Dr Mahfud MD, Prof Dr Yasona Laoli, dan Kapolri.

“Itu semua bisa dilihat di handphone saya yang dibawa pengacara saya. Jika kita berlogika, seandainya saya bersalah mana mungkin berani mengirim surat dan WA langsung kepada pejabat tinggi negara,” tegasnya.

Namun pembelaan yang dibuat penasihat hukum dan yang disampaikan terdakwa sendiri, tidak dipertimbangkan. Padahal, sejak awal sidang, sudah diketahui bahwa dakwaan jaksa cacat hukum. Karena tidak berdasar laporan polisi.

Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa Deddy Arisandi, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang Rp 20 juta, yang seharusnya untuk bayar sewa gudang.

Terdakwa Mujiburrahman ditutut 1 tahun penjara oleh jaksa, tapi majelis hakim memvonis sepuluh bulan penjara.

Saat dimintai tanggapan atas putusan hukuman sepukuh bulan, serta merta Mujiburrahman menyatakan banding.

“Jangankan sepuluh bulan, dihukum satu hari pun saya tidak terima. Saya tidak bersalah,” kata Mujiburrahman yang merasa menjadi korban malah dijatuhi hukuman. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.