Tak Terima Didemo, P4MU Laporkan Oknum SPSI ke Komnas HAM

oleh -170 Dilihat
oleh
Arif Afandi dan Mursyid menunjukkan berkas keberatan atas adanya unjuk rasa ke kediaman pribadi pengurus P4MU dan RS Mata Undaan Surabaya kepada wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Perhimpunan Perawat Penderita Penyakit Mata Undaan Surabaya (P4MU) akan mengadukan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur (Jatim) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Langkah tersebut diambil P4MU, setelah dua kali di demonstrasi oleh massa SPSI pada 22-23 Desember 2021 lalu. Demo pertama dilakukan di kediaman pribadi pengurus P4MU Surabaya. Demo kedua di RS Mata Undaan, Surabaya.

“Demo tanpa maksud jelas itu, patut diduga telah merugikan dan mengancam kemerdekaan untuk menentukan pilihan atas sikap yang mendasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam minggu ini, laporan pengaduan akan kami kirim ke Komnas HAM,” kata Ketua P4MU, Arif Afandi kepada wartawan di salah satu hotel Surabaya, Minggu (26/12/2021).

Pihaknya merasa terganggu dengan aksi demonstrasi yang diarahkan di rumah pengurus P4MU. Sebab, P4MU tidak mempunyai kepentingan hukum dengan pihak yang melakukan unjuk rasa. Tindakan itu sudah patut diduga sebagai tindakan teror sipil ke orang sipil.

“P4MU merupakan organisasi perkumpulan yang sah. Dimana P4MU Surabaya memiliki saham di badan usaha. Salah satunya PT Asfiyak Graha Medika. Kepemilikan saham dipegang P4MU Surabaya dimulai sejak tahun 2014,” ungkap mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.

Kuasa hukum P4MU Surabaya, Mursyid membenarkan pernyataan Arif Afandi.

“Keberadaan ormas saat ini sudah mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo, karena banyak sekali tindakan ormas yang menggunakan ruang kebebasan berekpresi untuk menyampaikan pendapat sudah mengarah merugikan masyarakat sipil,” tegasnya.

Mursyid lalu membeberkan motif unjuk rasa tersebut ke rumah pengurus P4MU dan RS Mata Undaan Surabaya. Pada Juni 2021, kliennya mengirimkan surat ke direksi dan dewan komisaris untuk meminta diselenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS luar biasa.

Selanjutnya, muncul gerakan yang diduga berkaitan dengan posisi Agung Susanto sebagai direktur PT Asfiyak, ketika beberapa orang pengurus dari organisasi buruh SPSI Jatim meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim untuk memfasilitasi pertemuan dengan P4MU.

Pihaknya sudah menduga pertemuan itu terkait urusan PT Asfiyak yang notabene salah satu pemegang sahamnya adalah orang yang diduga mempunyai afiliasi dengan SPSI. Dugaan tersebut, benar adanya. Dalam pertemuan yang difasilitasi Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan, awalnya berlangsung kondusif menjadi ancaman pengurus P4MU.

“Mereka tidak memahami penjelasan yang disampaikan klien kami. Malah, mereka menebar ancaman demo besar-besaran, jika seluruh permintaan SPSI tidak diakomodasi. Ancaman demo rumah pribadi dan pengurus rumah sakit secara faktual sudah terwujud,” paparnya.

Pihaknya prihatin, jika suatu unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dijadikan alat dan dimanipulasi sebagai bentuk tindakan yang sudah patut diduga mengarah ke tindakan teror. Apakah rumah pribadi dan rumah sakit dapat dikatagorikan sebagai tempat umum dan dijadikan obyek untuk unjuk rasa.

“Karena itu, kami mengambil sikap untuk membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM. Kami juga meminta untuk mengusut pihak-pihak yang mengatasnamakan dan menggunakan UU Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tidak sebagaimana mestinya dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM,” ujar Musyid.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kebebasan berpendapat sesuai undang-undang. Pihaknya terpaksa menggelar demo ke rumah pengurus P4MU, karena RS Mata Undaan itu merupakan aset negara tidak boleh dikuasi sekelompok orang.

“Kepemilikan yang dikuasai Arif Afandi dkk melanggar hukum. Intinya itu. Sudah dilakukan negosiasi dengan fasilitas Bakesbangpol Jatim. Saat negosisasi itu, SPSI mengajukan permintaan masuk di kepengurusan P4MU. Namun permintaan itu ditolak kubu Arif Afandi,” ungkapnya.

Pihaknya juga siap membuktikan dihadapan hukum. Siapa yang kira-kira yang benar dihadapan hukum. “Mari kita hormati. Kita lagi laporkan ke Polda Jatim,” tutur Fauzi yang mengaku tidak hafal nomor polisi terkait laporan itu. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.