Tambak Rakyat Tak Berijin, Kades Kepanjen Persoalkan IPAL dan Amdal

oleh -91 Dilihat
oleh
Kondisi tambak di Desa Kepanjen

JEMBER, PETISI.CO – Diduga beberapa tambak di wilayah pesisir selatan tak dilengkapi ijin, Kades Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Sukamid akan panggil 25 pengusaha tambak, Rabu (22/5/2024).

“Pemanggilan tersebut kita lakukan karna dari keberadaan tambak di Desa Kepanjen saat ini hanya ada 3 tambak yang mengantongi ijin. Sedangkan untuk tambak rakyat belum ada ijin. Kami berharap kepada pengusaha tambak berkaitan dengan pengelolaan tambak dan limbah untuk memenuhi ketentuan perundangan yang ada,” jelas Sukamid.

Kaitan dengan persoalan tersebut selain tidak ada ijin, tambak tambak tersebut juga terkendala dengan persoalan IPAL dan Amdal. Dari pengamatan saat dilakukan pengukuran wilayah tambak, limbah dari tambak rakyat tersebut langsung dibuang ke bibir pantai dan itu bisa mencemari air laut.

“Dalam waktu dekat berkenaan dengan limbah tambak kita akan lakukan mediasi pihak pengusaha tambak ke kantor desa dengan melibatkan dinas terkait,” tambah Sukamid.

Masih Kades Kepanjen, terkait kontribusi lahan tambak di wilayah pesisir sudah ada Peraturan Desa (Perdes) dengan ketentuan tiap hektar tambak dikenakan Rp 2 juta per hektar per tahun sebagai PAD. “Tak hanya itu, pihak pengusaha tambak juga kita kenakan kewajiban untuk mengeluarkan CSR,” terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah Camat Gumukmas, Nino Eka Putra saat dikomfirmasi seputar persoalan perijinan tambak di wilayah Desa Kepanjen dirinya mengatakan, persoalan ijin tambak itu kewenangan Dinas Perikanan dan PTSP.

“Dari informasi yang kami himpun terkait dengan ijin tambak ada tiga tambak besar yang sudah mengantongi izin. Di antaranya, PT Dgs, PT Marina, dan PT Atg,” kata camat.

“Kami berharap para pengusaha tambak bisa menjaga kondusifitas wilayah, dan keberadaan tambak bisa bermanfaat bagi warga sekitar dengan cara mereka mengambil tenaga kerja tambak dari warga sekitar,” tandasnya.

Sedangkan dari data yang ada terkait dengan perijinan dan penertiban tambak di wilayah pesisir selatan (Kecamatan Puger- Kecamatan Kencong) Pemkab Jember dan DPRD selama 3 tahun terakhir (2020-2023) melakukan berbagai upaya tapi sayangnya sampai saat ini belum membuahkan hasil.

Sedangkan dari informasi lain terkait dengan keberadaan tambak di wilayah pesisir selatan sempat menjadi perbincangan hangat oleh Pemkab dan DPRD Jember beberapa waktu yang lalu.  Diduga sebagian tambak selain tidak mengantongi ijin juga ditengarai makan sebagian wilayah sepadan pantai dan sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat dengan cara berdemo di lokasi tambak. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.