Tambak Udang di Puntondo Laikang Takalar Diduga Belum Kantongi Izin

oleh -86 Dilihat
oleh
Ilustrasi (ist)

TAKALAR, PETISI.CO – Tambak udang yang terletak di Dusun Puntondo Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang sementara dalam proses pekerjaan beberapa bulan terakhir ini, diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.

Kadis Lingkungan Hidup Muchsin Tiro dikonfirmasi di ruangan, Senin (03/02/2020) mengatakan, tidak pernah ada permohonan izin masuk ke dinas sebelum digarap tambak udang tersebut.

“Tidak pernah ada permohonan izin masuk ke dinas, seandainya ada masuk ke dinas, maka dinas akan turun monitoring lokasinya, sedangkan ini tidak pernah ada permintaan permohonan izin UKL/UPL dari pemilik tambak yang sedang digarap,” ungkap Muchsin Tiro.

Kata dia, seandainya ada permintaan, jelas ada yang turun memonitoring lokasinya sebelum diberikan rekomendasi, jelas itu tambak yang ada di Dusun Puntondo Desa Laikang sudah ilegal,” tutupnya.

Sama diungkapkan Irwan Kadis PTSP Kabupaten Takalar,  jika tidak pernah ada perizinan yang dia keluarkan UKL/UPL tambak udang yang sedang digarap di Dusun Puntondo Desa Laikang.(rasyid)