Polda Jatim Ungkap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi

oleh -148 Dilihat
oleh
Kapolda jatim dalam konferensi pers tentang tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, di depan gedung Tribarata, Selasa (4/1/2020).

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi dengan menangkap lima pelaku. Kelima pelaku yang ditangkap, berinisial AS (28) warga Sukowetan Trenggalek, SM (30) warga Purworejo Tulungagung, FS (30) warga Sumurwarak, Ngunut Tulungagung, DK (36) Recobarang Tulungagung, IS (43) Tanah Anyar, Situbondo.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan awal mula penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang adannya perdagangan satwa yang dilindungi yang akan dijual belikan melalui online.

“Petugas langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS pedagang spesialis satwa yang dilindungi. Kemudian dari pengembangan muncul nama SM, FS, DK,” ujar kapolda dalam konferensi pers tentang tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, di depan gedung Tribarata, Selasa (4/1/2020).

Kapolda Jatim menunjukkan salah satu hewan yang dilindungi.

Dari hasil pengembangan tersebut didapat 27 ekor burung kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) yang diamankan di wilayah Surabaya. Tidak hanya itu, pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa yang dilindungi juga dapat diamankan.

“Ada satwa yang dilindungi yang akan dijual ke luar negeri, yang digunakan sebagai kerajinan, jenis kerang kepala kambing, kerang jenis terompet dapat diamankan berjumlah 600an, yang nilai jualnya mencapai miliaran,” ujarnya.

Adapun barang bukti perdagangan puluhan satwa yang dilindungi tersebut, antata lain 53 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 41 ekor dalam keadaan hidup, 12 ekor dalam keadaan mati. Bagian lain satwa yang dilindungi sebanyak 610 biji.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku yang melanggar Undang Undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.